Medan,  (Antara) - Partai politik yang memberikan dukungan tidak dapat lagi menggantikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. "Pergantian calon tidak dimungkinkan lagi setelah didaftarkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Kamis. Pernyataan itu disampaikan Benget ketika dipertanyakan mengenai isu yang menyebutkan salah satu parpol ingin menggantikan pasangan calon dalam pilkada. Menurut Benget, calon yang didaftarkan tidak dapat diganti karena parpol tersebut telah menandatangani formulir B3 yang berisi pernyataan sepakat untuk mengajukan calon. Dalam formulir tersebut, parpol telah membuat pernyataan untuk tidak menarik diri dalam dukungan, termasuk mengganti pasangan calon. Pergantian calon tersebut hanya dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan kesehtan, yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menjalankan tugas sebagai calon kepala daerah. "Kalau seperti itu, calonnya bisa diganti pada masa perbaikan," katanya. Pergantian bakal calon juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan resmi dinyatakan berhalangan tetap seperti wafat atau sakit permanen. Tanpa syarat atau kondisi yang bersifat insidentil tersebut, pergantian bakal calon yang telah didaftarkan ke KPU tidak dapat dilakukan. "Jadi, tidak bisa 'ujug-ujug' menggantikan pasangan calon," ujar Benget. ***2*** (T.I023/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015