Seirampah, 29/7 (Antarasumut) - Sebanyak 146 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (CPNS Pemkab Sergai) yang berasal dari Formasi Umum Tahun 2014, Rabu (29/7) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. SK tersebut langsung diserahkan dari Bupati Ir. H. Soekirman pada acara khusus penyerahan SK CPNS Formasi Umum 2014 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS  berlangsung di aula Sultan Serdang Kompleks kantor Bupati Sergai di Sei Rampah. Turut hadir mendampingi Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial Drs. Hadi Winarno MM, Asisten Administrasi Umum H. Rapotan Siregar SH, Map, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Drs. Djamal Agustar, Staf Ahli Bidang SDM Drs. Herlan Panggabean, Kepala BKD Ifdal, S.Sos, M.AP, Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala dan seluruh CPNS. Ke-146 CPNS yang terdiri dari 63 orang guru, 14 tenaga kesehatan dan 69 orang tenaga teknis administrasi penempatannya disesuaikan kebutuhan unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Sergai Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dihadapan CPNS yang menerima SK tersebut dalam sambutannya mengatakan selamat datang kepada para CPNS yang telah resmi menjadi bagian dari Pemerintahan Kabupaten Sergai. “Saudara merupakan generasi pertama dalam era reformasi birokrasi yang diangkat melalui formasi umum dengan diberlakukannya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Bupati. Lebih lanjut ia mengatakan, agar para CPNS yang menerima SK dapat mensyukurinya dengan menunjukkan kinerja yang positif guna mendukung suksesnya pembangunan dimasa mendatang. Sebab diantara 5.444 para peminat CPNS di Sergai yang memenuhi syarat hanya 146 yang berhasil mendapatkannya dan anda merupakan generasi unggul yang beruntung. Setelah mendapatkan SK CPNS harus diingat bahwa anda dituntut untuk bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas dan kinerja yang tentunya akan menjadi tantangan tersendiri bagi saudara. Tunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan saudara menjadi CPNS melalui dedikasi dan prestasi kerja serta kedisiplinan sebagai bagian dari pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah dengan menerapkan prinsip PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak tercela). Menurut dia salah satu aturan yang wajib saudara taati adalah PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang didalamnya mengatur secara tegas 17 kewajiban, 15 larangan dan penerapan 11 sanksi baik disiplin ringan, sedang maupun berat. Untuk itu saya berharap agar para CPNS mengikuti dan menyimak pemaparan dari para narasumber untuk menjadi bekal  dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta menerapkannya dalam lingkungan kerja nantinya. Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana H. Ifdal S.Sos M.AP melaporkan bahwa kegiatan penyerahan SK CPNS ini menjadi bagian dari kegiatan Sosialisasi PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dilaksanakan selama 2 hari serta diikuti sebanyak 146 para CPNS formasi Tahun 2014. Tujuan kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi CPNS dalam memahami peraturan disiplin dan penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Yang nantinya diharapkan tertanam rasa disiplin yang kuat pada diri CPNS sehingga tercipta ASN yang memiliki disiplin tinggi dan profesional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang diamanatkan kepada mereka.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015