Tarutung, Sumut, 23/7 (Antara) - Empat tersangka korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara dibui di Rumah Tahanan Kelas II B Tarutung setelah melalui pertimbangan penyidik Kejaksaan Negeri Tarutung yang menangani kasus dimaksud.

"Penahanan atas keempat tersangka dilakukan semalam sekitar pukul 17.00 WIB. Alasan penahanannya adalah alasan subyektif yang merupakan pertimbangan penyidik sesuai pasal 21 KUHAP," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tarutung, Symon, Kamis.

Disebutkan, penitipan penahanan di Rutan Tarutung akan dijalani para tersangka dalam 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Juli 2015. Penahanan itu sehubungan dengan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2010 yang terakumulasi senilai Rp.11 Miliar lebih yang diperuntukkan untuk pengerjaan rehab atas 74 unit Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama.

Juga menyoal kasus yang sama atas proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari dana bantuan sosial tahun 2012 sebesar Rp.27,5 Miliar di 77 Unit Sekolah Dasar di Kabupaten tersebut.

"Tiga tersangka yang ditahan terlibat dugaan korupsi DAK 2010, yakni Drs. JL yang merupakan mantan Kadisdik, AS Spd (mantan Kabid Sarana Prasarana Disdik), IBA ST (konsultan), serta satu orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana bantuan sosial 2012 berinisial ZZ (konsultan)," sebutnya.

Kata Symon, sebelum keempat tersangka di tahan, sejak pukul 14.00 WIB, penyidik telah melakukan pemeriksaan atas keempatnya di gedung Kejari setempat.

"Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, kita menjelaskan hak haknya selaku tersangka. Kemudian, kepada para tersangka yang didampingi penasihat hukum, kita juga menunjukkan surat perintah penahanan atas keempatnya. Itu merupakan prosedurnya, untuk kemudian para tersangka dihantarkan ke Rutan,"jelasnya.

Harapan Symon, secepatnya pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pangadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Nanti, pengembangannya akan terus kita lakukan lewat proses persidangan. Bisa jadi, ada nama-nama lain yang muncul terkait kasus ini," tukas Symon.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015