Simalungun, Sumut, 13/7 (Antara) - Para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diingatkan untuk mematuhi masa libur Lebaran tahun 2015.

Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun Gidion Purba di Simalungun, Senin, mengatakan, pemerintah sudah mengatur libur Lebaran pada 16-19 Juli 2015 yang dinilai cukup untuk berkumpul dengan keluarga.

"Tidak ada alasan bagi aparatur pemerintah untuk memperpanjang masa libur atau tidak masuk kerja setelah masa libur selesai," kata Gidion.

Bupati Simalungun JR Saragih, kata Gidion, sudah menyampaikan instruksi kepada para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menjadi contoh bagi stafnya.

Para pimpinan SKPD tersebut juga sudah diminta untuk melakukan pendataan terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan pada hari pertama kerja yakni Senin (20/7).

Sedangkan bupati dijadwalkan melakukan inspeksi ke sejumlah SKPD satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Pemkab Simalungun pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran.

"Jika ada PNS yang mangkir melaksanakan tugas tanpa izin atau alasan yang jelas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas Gidion.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Simalungun Resman Saragih mengatakan, bagi PNS yang tidak mematuhi masa libur Lebaran akan dikenakan sanksi disiplin, berupa teguran lisan atau tertulis dan pemotongan hak-hak lainnya. ***4***
(T.KR-WRS/B/I. Arfa/I. Arfa)

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015