Balige, 6/7 (Antara) - Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, mengabulkan gugatan praperadilan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Liberty Pasaribu atas penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena).
"Ada lima poin yang menjadi isi putusan tersebut," kata hakim tunggal Syafril di Balige, Senin.
Isi putusan pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Surat perintah dimaksud, telah menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh para termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan terhadap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu.
"Isi putusan ketiga, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan para termohon atas diri pemohon adalah tidak sah," jelas Syafril.
Selanjutnya isi putusan keempat, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil dan putusan kelima menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya.
Hadir sebagai kuasa hukum pemohon Ferry Panggabean,SH dan pihak termohon dari Kejari Balige Cabang Porsea, Pakpahan serta Kejari Balige, Praden Simanjuntak.
Liberty Pasaribu ditetapkan tersangka oleh Kejari Balige Cabang Porsea atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan jabatan pada pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik Yaspena di Aek Natolu, Kecamatan Lumban Julu, pada 2006 lalu.
Sebelumnya, untuk menguji penetapan Liberty sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik Yaspena itu, saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, Chairul Huda dihadirkan oleh kuasa hukum Liberty, pengacara Otto Hasibuan.
Sidang praperadilan yang mendapat perhatian masyarakat itu digelar di Pengadilan Negeri Balige secara marathon tiga hari berturut-turut sejak Rabu (1/7) hingga Jumat (3/7) kemudian berlanjut hingga Senin (6/7) guna penyampaian konklusi dan penetapan putusan. ***2***
Riza Fahriza
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/B/R. Fahriza/R. Fahriza) 06-07-2015 22:39:31
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Ada lima poin yang menjadi isi putusan tersebut," kata hakim tunggal Syafril di Balige, Senin.
Isi putusan pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Surat perintah dimaksud, telah menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh para termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan terhadap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu.
"Isi putusan ketiga, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan para termohon atas diri pemohon adalah tidak sah," jelas Syafril.
Selanjutnya isi putusan keempat, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil dan putusan kelima menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya.
Hadir sebagai kuasa hukum pemohon Ferry Panggabean,SH dan pihak termohon dari Kejari Balige Cabang Porsea, Pakpahan serta Kejari Balige, Praden Simanjuntak.
Liberty Pasaribu ditetapkan tersangka oleh Kejari Balige Cabang Porsea atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan jabatan pada pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik Yaspena di Aek Natolu, Kecamatan Lumban Julu, pada 2006 lalu.
Sebelumnya, untuk menguji penetapan Liberty sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik Yaspena itu, saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, Chairul Huda dihadirkan oleh kuasa hukum Liberty, pengacara Otto Hasibuan.
Sidang praperadilan yang mendapat perhatian masyarakat itu digelar di Pengadilan Negeri Balige secara marathon tiga hari berturut-turut sejak Rabu (1/7) hingga Jumat (3/7) kemudian berlanjut hingga Senin (6/7) guna penyampaian konklusi dan penetapan putusan. ***2***
Riza Fahriza
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/B/R. Fahriza/R. Fahriza) 06-07-2015 22:39:31
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015