Seirampah, 8/5 (Antarasumut) - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serdang Bedagai (DPRD Sergai) dengan agenda penyampaian pendapat akhir Pemerintah atas hasil pembahasan gabungan komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2014 dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Tahun 2010-2015 yang disampaikan Bupati Ir. H. Soekirman pada 20 April 2015 lalu, akhirnya diterima dengan rekomendasi seluruh anggota DPRD yang berlangsung di gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Jumat (8/5).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Syahlan Siregar ST dan didampingi Wakil Ketua Hasbullah Hadi Damanik, SE dan Drs. H. Abdul Rahim turut dihadiri Sekdakab Sergai Drs. H. Haris Fadillah M.Si, jajaran FKPD, Kepala SKPD dan insan pers.

Sebelum LKPJ Bupati Sergai disahkan, terlebih dahulu gabungan dari empat komisi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka terkait kinerja Bupati dan jajaran birokrasi Pemkab Sergai selama kurun waktu setahun dan selama akhir masa jabatan untuk ditindaklanjuti Bupati Sergai.

Laporan hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD yang disampaikan melalui juru bicaranya Hari Ananda, S.Pd mengatakan, terdapat sejumlah catatan berkaitan dengan LKPJ maupun terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014 atas pencapaian kinerja para perangkat pemerintah daerah.

Sehingga harus ditindaklanjuti dan mendapat tanggapan serius dari Bupati Sergai untuk terus meningkatkan kinerja guna memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut DPRD Sergai juga memberikan apresiasi dan penghargaan khusus kepada Bupati Sergai Ir. H. Soekirman serta jajarannya yang telah bekerja keras sehingga kabupaten ini berprestasi dan berhasil mendapatkan penghargaan dari pemerintah baik tingkat provinsi maupun pusat.

Terhadap pendapat akhir persetujuan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2014 dan LKPJ akhir masa jabatan 2010-2015 itu, dalam sambutannya Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan rekomendasi atas kedua LKPJ tersebut.

Kemudian Bupati Sergai H. Soekirman memaparkan bahwa LKPJ Bupati Sergai Tahun Anggaran 2014 dan LKPJ akhir masa jabatan 2010-2015 itu merupakan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat guna mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Bupati Soekirman berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara Pemerintah dan DPRD ini dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi dimasa yang akan datang, demi terwujudnya visi Kabupaten Sergai yaitu “Mewujudkan Kabupaten Sergai sebagai Kabupaten terbaik, dengan masyarakat yang Pancasilais, Religius, Modern, Kompettitif dan Berwawasan Lingkungan, pungkas Soekirman.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015