Langkat, Sumut, 7/5 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terima dana desa berdasarkan alokasi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 sebesar Rp67,3 miliar, yang diperuntukkan buat 240 desa di 23 kecamatan.
"Langkat terima alokasi dana desa sebesar Rp67,3 miliar," kata Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, melalui Asisten Pemerintahan Abdul Karim, dalam sosialisasi yang dilakukan tiga Kementerian, dihadapan para kepala desa, di Stabat, Kamis.
Abdul Karim menjelaskan adapun tiga kementerian yang melakukan sosialisasi untuk penggunaan dana desa itu yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kementerian Keuangan.
Dimana dana desa itu untuk mendorong penyelenggaraan desa yang efektif dan efesien serta meningkatkan pelayanan publik, maka melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menjamin penyediaan bantuan penyediaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut akan disalurkan ke 240 Desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Langkat dengan besaran masing-masing desa ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sangatlah penting memberikan sosialisasi tentang kebijakan dana desa, selain tertata rapi dan terstruktur, keberhasilan pemanfaatan bantuan keuangan seperti tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dapat terealisasi sebaik mungkin, katanya.
Diinstruksikan juga kepada seluruh SKPD terkait dan kecamatan agar meningkatkan koordinasi dan fasilitas mematangkan persiapan dan kesiapan desa menyelesaikan pengelolaan desa sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Boediarso Teguh Widodo yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Mirza Efendi mengatakan sosialisasi dana desa terkait dengan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014.
Disitu diatur mulai dari penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa/perdesaan, BUMDesa, kerja sama antar desa, lembaga kemasyarakatan/adat desa, sampai pembinaan dan pengawasan desa, katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan dua tahap terkait dengan Pengalokasian Dana Desa tersebut, katanya.
Tahap pertama, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menurut jumlah desa diseluruh kabupaten, sedangkan pada tahap kedua, bupati/wali kota melakukan penghitungan besaran dana desa untuk setiap desa di wilayahnya, dengan variable dan bobot yang sama dengan penghitungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dalam sosialisasi yang juga dihadiri Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Rudi Hartono Bangun, mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa penerima dana desa agar transparan untuk penggunaannya, jangan sampai nantinya tersandung dengan permasalahan hukum. ***4***
Ridwan Ch
(T.KR-IFZ/B/R. Chaidir/R. Chaidir)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Langkat terima alokasi dana desa sebesar Rp67,3 miliar," kata Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, melalui Asisten Pemerintahan Abdul Karim, dalam sosialisasi yang dilakukan tiga Kementerian, dihadapan para kepala desa, di Stabat, Kamis.
Abdul Karim menjelaskan adapun tiga kementerian yang melakukan sosialisasi untuk penggunaan dana desa itu yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kementerian Keuangan.
Dimana dana desa itu untuk mendorong penyelenggaraan desa yang efektif dan efesien serta meningkatkan pelayanan publik, maka melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menjamin penyediaan bantuan penyediaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut akan disalurkan ke 240 Desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Langkat dengan besaran masing-masing desa ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sangatlah penting memberikan sosialisasi tentang kebijakan dana desa, selain tertata rapi dan terstruktur, keberhasilan pemanfaatan bantuan keuangan seperti tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dapat terealisasi sebaik mungkin, katanya.
Diinstruksikan juga kepada seluruh SKPD terkait dan kecamatan agar meningkatkan koordinasi dan fasilitas mematangkan persiapan dan kesiapan desa menyelesaikan pengelolaan desa sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Boediarso Teguh Widodo yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Mirza Efendi mengatakan sosialisasi dana desa terkait dengan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014.
Disitu diatur mulai dari penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa/perdesaan, BUMDesa, kerja sama antar desa, lembaga kemasyarakatan/adat desa, sampai pembinaan dan pengawasan desa, katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan dua tahap terkait dengan Pengalokasian Dana Desa tersebut, katanya.
Tahap pertama, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menurut jumlah desa diseluruh kabupaten, sedangkan pada tahap kedua, bupati/wali kota melakukan penghitungan besaran dana desa untuk setiap desa di wilayahnya, dengan variable dan bobot yang sama dengan penghitungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dalam sosialisasi yang juga dihadiri Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Rudi Hartono Bangun, mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa penerima dana desa agar transparan untuk penggunaannya, jangan sampai nantinya tersandung dengan permasalahan hukum. ***4***
Ridwan Ch
(T.KR-IFZ/B/R. Chaidir/R. Chaidir)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015