Langkat, Sumut, 7/5 (Antara) - Aparat Kepolisian Sektor Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap satu keluarga, terdiri atas bapak, ibu dan anak, yang kedapatan mengedarkan sabu, berikut barang buktinya.

"Mereka kini ditahan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut, kata Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Kamis.

Ridwan menjelaskan para tersangka yang ditangkap itu terdiri dari SUB (55) bapak, ROS (55) ibu dan anak mereka MUL (27) kesemuanya adalah warga Bukit Karya Desa Kebun balok Kecamatan Wampu.

Sementara barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas polisi sebanyak 27 bungkus paket kecil sabu, handphone, dan satu dompet kecil warna hitam.

"Ketiga tersangka ini kini diamankan di Mapolsek Stabat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.

Para tersangka ini juga dituntut dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan nancaman hukuman penjara lima tahun.

Sementara itu, salah seorang tersangka ROS, ketika ditemui di Mapolsek Stabat menjelaskan sabu-sabu tersebut dipasok oleh seseorang berinitial K.

"Dia menyuruh kami menjual sabu-sabu tersebut per paketnya Rp50.000," katanya.

Sedangkan upah yang didapat dari penjualan sabu-sabu itu, nantinya diberikan sebesar Rp200 ribu, katanya.

Dirinya juga tidak menyangka akhirnya harus berurusan dengan aparat polisi, karena kedapatan menjual sabu-sabu.***2***
(T.KR-IFZ/B/Farochah/Farochah) 07-05-2015 10:31:14

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015