Oleh Mansur Lubis

Panyabungan Sumut 6/5 (Antara) Anggota DPR-RI Komisi II Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk didampingi Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution melakukan sosialisasi pengawasan serta pengunaan Dana Desa Tahun 2015 di Panyabungan,Rabu.

Bupati Madina mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPR RI Komisis II Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutahuruk atas kunjungan kerja dalam rangka memberikan sosialisasi pengawasan penggunaan Dana Desa Tahun 2015 di Madina.

Dia menegaskan Madina terdiri dari 23 kecamatan , 27 kelurahan, dan 377 desa dengan jumlah penduduk sekitar 470.000 jiwa sejalan dengan Undang-undan No 6 Tahun 2014 Tentang Desa juga Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2014.

“ Sesuai dengan perjalanan kenegaraan RI desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar desa menjadi kuat, maju, mandiri serta demokratif sehingga dapat menjadi lembaga yang kuat menuju Masyarakat Adil, mamur dan sejahtera, katanya.

Dalam rangka penguatan Pemerintah Desa Pemkab Madina telah mengeluarkan Dana untuk Desa yang bersumber dari Apbd Kab Madina Tahun 2015 sekitar 16 Milyar Rupiah. Namun disadari bahwa dana tersebut hanya mampu membiayai Honor dan Operasional Pemerintahan Desa.

“Mengingat Rendahnya Honor Kepala Desa Di Madina Dahlan Hasan akan berupaya mendapatkan persetujuan dari DPRD Madina menaikkan Honor Kades minimal Dua Juta Rupiah setiap Bulan mengingat tanggung jawab Kepala Desa sangat berat sehinnga terlaksanan pembangunan Desa.

Dia menegaskan kepada seluruh Anggota DPRD Madina yang hadir agar memberikan persetujuan akan perhatian terhadap Desa. Dimana hanya Desalah sebagai tolok ukur kemajuan Kabupaten.

Bupati Madina mengharapakan agar seluruh Kepala Desa dapat mengikuti Sosialisasi dengan baik sampai dengan selesai begitu juga dengan Camat selaku pengawasan katanya.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulina Sh Mm Mh mengatakan seharusnya Dana Desa dari Apbn pada April kemarin sekitar 40 Persen sudah turun namun karena ketidaksiapan sehingga diundur karena hal ini merupakan regulasi hukum tidak ada yang boleh menyimpang katanya.

“Dia menambahkan ada beberapa persyaratan untuk Dana dari Pusat dapat diluncurkan yaitu penyampaian APBD dan laporan pengguna. Apabila kedua persyaratan terpenuhi mudah-mudahan setiap Desa akan mendapatkan bantuan Dana sekitar 1,4 Milyar Rupiah stiap Tahunnya.

“Harapannya agar Desa yang telah dimekarkan dikembalikan ke Desa induk agar diklarifikasi dengan baik sehingga tidak ada kecemburuan terhadap Desa lain.

“ Terkait Hukum  sepanjang membangun Desa tidak perlu dikhawatirkan dan kiranya agar Bupati, Kejari, Kepolisian dan Lsm membuat MOU dalam hal kerjasama terkait terjadinya kelalaian agar diselesaikan dengan pendekatan restoratif jangan langsung dipidana tegasnya.

“Maka ketanggungan kita sebagai sinerjaManusia yang ada menjadi salah satu tolak ukur berjalannya Dana Desa sesuai dengan ketentuan kita. Dan bagi Kades yang masih membutuhkan penjelasan terkait penggunaan Dana Desa dapat menghubungi saya katanya.

“Rufinus menambahkan bahwa  Madina merupakan target Proritas untuk dikembangkan dan akan melakukan Kerja sama ke Kementerian terkait sesuai yang diharapkan Pemkab Madina demi mewujudkan terlaksananya Pembangunan serta kesejateraan Mandailing Natal kedepan tegasnya.




..., osialisasi diikuti Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan, Ketua Pengadilan Agama Madina,Kejari Panyabungan,Wakapolres Madina, Ketua DPRD Tapteng,Ketua Dpc Hanura Madina Ir H Ali Makmur Nst bersama  Anggota DPRD Madina beserta unsur Muspida Kab Madina.

Pewarta: Mansur Lubis

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015