Medan, 5/3 (Antara) - Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama yang sedang disiapkan pemerintah akan menjadi payung hukum dalam mengatur berbagai masalah yang berkaitan dengan keberagamaan di Tanah Air.
Dalam peluncuran Lima Nilai Budaya Kerja di Asrama Haji Medan, Kamis, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya mengakui jika persiapan dan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) itu sangat sensitif.
Selain itu, penyiapan RUU PUB tersebut juga memiliki kontroversi yang tinggi karena akan mendapatkan reaksi beragam dari berbagai pihak.
Namun, pemerintah membutuhkan RUU tersebut untuk dapat diberlakukan dalam mengatur kehidupan beragama di Tanah Air yang tidak jarang memunculkan potensi konflik.
Selama ini, potensi konflik tersebut sering membesar dan menjadi masalah tersendiri karena tiadanya regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi aparatur pemerintah.
"Jadi, kita memerlukan basis aturan yang cukup dalam menata kehidupan beragama,"
Selain menjadi payung hukum, kata Menag, penyiapan RUU PUB tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dalam kehidupan beragama di Tanah Air.
Sebagai pihak yang mendapatkan mandat dari rakyat, pemerintah ingin memberikan perlindungan bagi seluruh warga yang hidup di Indonesia.
Perlindungan yang dimaksud adalah kebebasan seluruh WNI untuk memeluk agama yang ada, dan kenyamanan dalam menjalankan agama yang dipeluknya.
"Apapun agama yang dianutnya, selama menjadi WNI, maka dia harus dilindungi," ujar Menag. ***2***
(T.I023/B/R. Chaidir/R. Chaidir)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Dalam peluncuran Lima Nilai Budaya Kerja di Asrama Haji Medan, Kamis, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya mengakui jika persiapan dan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) itu sangat sensitif.
Selain itu, penyiapan RUU PUB tersebut juga memiliki kontroversi yang tinggi karena akan mendapatkan reaksi beragam dari berbagai pihak.
Namun, pemerintah membutuhkan RUU tersebut untuk dapat diberlakukan dalam mengatur kehidupan beragama di Tanah Air yang tidak jarang memunculkan potensi konflik.
Selama ini, potensi konflik tersebut sering membesar dan menjadi masalah tersendiri karena tiadanya regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi aparatur pemerintah.
"Jadi, kita memerlukan basis aturan yang cukup dalam menata kehidupan beragama,"
Selain menjadi payung hukum, kata Menag, penyiapan RUU PUB tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dalam kehidupan beragama di Tanah Air.
Sebagai pihak yang mendapatkan mandat dari rakyat, pemerintah ingin memberikan perlindungan bagi seluruh warga yang hidup di Indonesia.
Perlindungan yang dimaksud adalah kebebasan seluruh WNI untuk memeluk agama yang ada, dan kenyamanan dalam menjalankan agama yang dipeluknya.
"Apapun agama yang dianutnya, selama menjadi WNI, maka dia harus dilindungi," ujar Menag. ***2***
(T.I023/B/R. Chaidir/R. Chaidir)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015