Langkat, Sumut, 4/2 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membentuk tim penyelesaian sengketa lahan seluas 50 hektare yang diklaim milik kelompok warga Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang, diduga diperjual belikan oknum aparatur desa.

"Kita bentuk tim penyelesaian sengketa tanah dengan melibatkan instansi terkait," kata Asisten Pemerintahan Kabupaten Langkat Abdul Karim, di Stabat, Rabu.

Tim itu nantinya terdiri dari Asisten Pemerintahan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kasten Situmorang, Camat Secanggang Satiman, Kabag Tapem Rajanami, Kasat Pol-PP M Akhyar, Kakan Kesbangpol Wahyudi, maupun Inspektorat.
Tim khusus yang dibentuk itu akan melibatkan instansi terkait. Untuk persoalan dugaan oknum aparatur desa yang mungkin berlaku di luar kewenangan, tetap akan diproses sesuai ketentuan berlaku, katanya.

Tim ini nantinya bertujuan mengumpulkan berbagai hal dibutuhkan guna mendapatkan solusi terbaik. Karenanya, dimintakan seluruh pihak menahan diri sampai prosesnya tuntas sekaligus diperoleh kesimpulan.

Menyangkut laporan pengaduan ke polisi telah dijalankan warga tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Secanggang, Karim mengaku tidak dapat mencampuri.

"Sekarang ini kita fokus dulu dengan aspirasi disampaikan tadi, nah kalau pengaduannya sudah sampai ke penyidik maka ranahnya sudah bukan kewenangan kita lagi. Sederhananya kita akan jalankan apa yang menjadi tugas tim khusus ini saja," ungkapnya.

Pada kesempatan itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat Kasten Situmorang menambahkan, pihaknya akan mengawal jalannya proses sengketa dimaksud.

Diingatkan dia, embrio setiap pertikaian tanah umumnya tidak terlepas dari surat pengantar alas hak yang dikeluarkan aparat perpanjangan tangan pemerintah di desa.

Sementara itu salah seorang perwakilan warga yang juga koordinator lapangan Budianto merasa sependapat bahkan meminta tim dimaksudkan segera beraksi guna mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman antara warga dengan oknum memperjualbelikan lahan dimaksud.

"Dengan adanya kebijakan ini, kami merasa beruntung sekali Pemkab bersikap tegas. Namun hendaknya segera beraksi agar kepanikan warga teratasi, mengingat warga menduga adanya kesewenang-wenangan oknum aparatur desa," katanya.

Budianto juga pada kesempatan itu mengusulkan H Maimum maupun Paino dari perwakilan warga masuk untuk masuk ke dalam tim bentukan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Terjadinya sengketa lahan seluas 50 hektare ini dimana Surdik selaku Kepala Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang disebut-sebut melegalkan jual beli lahan milik warga tergabung di HNSI Secanggang sejak tahun 1985.

Karena itu lahan desa yang diperjualbelikan, akhirnya warga mengadukan hal itu kepada Kepala Wilayah Kecamatan Secanggang, namun tidak mendapatkan penyelesaian, akhirnya warga melakukan demo menuntut ke Pemkab Langkat, untuk segera diselesaikan.***4***

(T.KR-IFZ/B/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015