Langkat, Sumut, 31/1 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, berhasil menyita sembilan kilogram ganja di Jalan Lintas Sumatera, depan Mapolsek Besitang, dengan mengamankan seorang tersangka berinitial WAR (21) dari dalam Bus Kurnia.

"Kami sita sembilan kilogram ganja dengan seorang tersangkanya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat Ajun Komisaris Polisi Ridwan, di Besitang, Jumat.

Penangkapan itu bermula dari razia yang dilaksanakan satuan polisi dari Polres Langkat, bersma dengan polisi Besitang sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu melintas Bus Kurnia nomor polisi BB 7329 PB tujuan Medan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan seorang penumpang berinitial WAR, penduduk Jalan Paus Nomor 33 Ulak Krang Padang.

Ketika dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku dititipi tas berisi narkotika jenis ganja seberat sembilan kilogram yang didapat dari Bireun Aceh hendak dibawa ke Medan, di mana orang yang menunggu nantinya akan menerima barang tersebut di Medan.

"Tersangka ini sedang kami periksa secara intensif di Mapolsek Besitang, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.

AKP Ridwan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Ini keberhasilan kedua dalam satu hari ini setelah sebelumnya sekitar pukul 04.00 WIB, aparat Polsek Stabat juga menyita sembilan kilogram ganja dari dalam Bus Putra Pelangi dan mengamankan seorang tersangka AZ yang juga hendak membawa ganja tujuan Medan," ungkapnya.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015