Panyabungan, Sumut 30/1 (ANTARA) – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) mengirimkan Sembilan orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan Ade (40) warga Desa Maga Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi untuk dititipkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Jum’at.
Kapolres Madina AKBP Bony Johanes Sirait Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wira Prayatna SH, Sik membenarkan sembilan orang dari sebelas tersangka pengeroyokan yang menewaskan Ispara Sakti Alias Ade, Selasa (20/1),dititipkan ke Polda Sumut dengan pertimbangan untuk kelancaran proses penyelidikan.
Para tersangka dikenakan pasal komulatif, berencana, perusakan terhadap barang, pengeroyokan, pembakaran, serta penghasutan. Untuk pembunuhan dikenakan Subs 338 dengan hukuman ancaman 15 tahun kurungan, dan Pasal 170 ancaman 5 tahun kurungan, pembakaran pasal 187 ancaman 8 tahun kurungan dan penghasutan pasal 160 ancaman 6 tahun kurungan.
“para tersangka akan dikenakan hukuman ancaman sesuai perannya masing – masing. Untuk tersangka penghasut sekitar 3 orang namun juga terlibat pengusakan juga telah melakukan pembacokan, maka masing – masing para tersangka ada dikenakan 2 pasal dan ada yang lebih, katanya.
Menurutnya masih ada tersangka lain yang belum tertangkap sekitar 20 orang lagi. Namun polisi menghimbau agar tersangka yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Mengenai yang sudah ditetapkan tersangka antara lain Solah (32) petani Banjar Lombang Kel.Pasar Maga, Samsuardi, Pelajar warga banjar Lombang Kel.Pasar Maga, Elwin Hamonangan (46) PNS Banjar Dolok Kel.Pasar Maga, Taswin Rangkuti (37) Petani Kel.Pasar Maga, Harun (40) wiraswasta Kampung Lamo Kec.Puncak Sorik Marapi, Latifah (52) petani Pasar Maga Kec.Lembah Sorik Marapi, Sumarno (45) warga Kel.Pasar Maga, Rosman Als Codang (59) Tani Banjar Paya Batu Kel.Pasar Maga, Lahuddin Pane (32) Maga Lombang, Zulkifli Rkt (54) Desa Pasar Maga Kec.Lembah Sorik Marapi, dan Herman Als Ompung Herman Als Ayah Maga Als Ayah Mandailing (64) Kel.Pasar Maga Kec.Lembah Sorik Marapi.
Tersangka lainnya yang masih dibawah umur tapi berperan melakukan pengerusakan dan seorang ibu rumah tangga berperan melakukan penghasutan, mempropokasi warga juga melakukan perusakan rumah korban diamankan di Polres Madina.
AKP Wira Prayatna menambahkan sampai saat ini di Keluarahan Pasar Maga 2 kompi personil Sat Brimobdasu disiagakan dan 1 kompi bersiaga di Polres Madina.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Kapolres Madina AKBP Bony Johanes Sirait Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wira Prayatna SH, Sik membenarkan sembilan orang dari sebelas tersangka pengeroyokan yang menewaskan Ispara Sakti Alias Ade, Selasa (20/1),dititipkan ke Polda Sumut dengan pertimbangan untuk kelancaran proses penyelidikan.
Para tersangka dikenakan pasal komulatif, berencana, perusakan terhadap barang, pengeroyokan, pembakaran, serta penghasutan. Untuk pembunuhan dikenakan Subs 338 dengan hukuman ancaman 15 tahun kurungan, dan Pasal 170 ancaman 5 tahun kurungan, pembakaran pasal 187 ancaman 8 tahun kurungan dan penghasutan pasal 160 ancaman 6 tahun kurungan.
“para tersangka akan dikenakan hukuman ancaman sesuai perannya masing – masing. Untuk tersangka penghasut sekitar 3 orang namun juga terlibat pengusakan juga telah melakukan pembacokan, maka masing – masing para tersangka ada dikenakan 2 pasal dan ada yang lebih, katanya.
Menurutnya masih ada tersangka lain yang belum tertangkap sekitar 20 orang lagi. Namun polisi menghimbau agar tersangka yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Mengenai yang sudah ditetapkan tersangka antara lain Solah (32) petani Banjar Lombang Kel.Pasar Maga, Samsuardi, Pelajar warga banjar Lombang Kel.Pasar Maga, Elwin Hamonangan (46) PNS Banjar Dolok Kel.Pasar Maga, Taswin Rangkuti (37) Petani Kel.Pasar Maga, Harun (40) wiraswasta Kampung Lamo Kec.Puncak Sorik Marapi, Latifah (52) petani Pasar Maga Kec.Lembah Sorik Marapi, Sumarno (45) warga Kel.Pasar Maga, Rosman Als Codang (59) Tani Banjar Paya Batu Kel.Pasar Maga, Lahuddin Pane (32) Maga Lombang, Zulkifli Rkt (54) Desa Pasar Maga Kec.Lembah Sorik Marapi, dan Herman Als Ompung Herman Als Ayah Maga Als Ayah Mandailing (64) Kel.Pasar Maga Kec.Lembah Sorik Marapi.
Tersangka lainnya yang masih dibawah umur tapi berperan melakukan pengerusakan dan seorang ibu rumah tangga berperan melakukan penghasutan, mempropokasi warga juga melakukan perusakan rumah korban diamankan di Polres Madina.
AKP Wira Prayatna menambahkan sampai saat ini di Keluarahan Pasar Maga 2 kompi personil Sat Brimobdasu disiagakan dan 1 kompi bersiaga di Polres Madina.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015