Medan, 26/1 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Medan menyita seberat 4.219 kg ganja dari mobil truk Tronton BK 9640 DI saat melintas di Jalan Medan- Binjai KM 15 Diski Kelurahan Sumber Melati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Petugas kepolisian juga mengamankan empat tersangka, yakni dua orang sopir yang membawa ribuan kilogram ganja dan dua pengawal dalam perjalanan," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dalam paparannya di Mapolresta Medan, Senin.

Keempat tersangka yang ditangkap aparat keamanan itu, menurut dia, yakni M (33) dan FF sopir I dan II, serta M (40) dan Z (33) sebagai pengawal mobil yang mengangkut ganja tersebut.

"Kedua pengawal itu bertugas untuk mengimpormasikan situasi perjalanan," ucap Irjen Pol Eko.

Kapolda menyebutkan, mobil yang berisi narkoba jenis ganja itu, diamankan pihak
berwajib, Sabtu (17/1) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, dimasukkan kedalam goni yang berjumlah 96 goni yang dibawa dari Provinsi Aceh dengan tujuan Jakarta.

"Personel Polresta Medan juga mengamankan barang bukti satu unit mobil truk Tronton BK 9640 DI, satu unit mobil Avanza BK 1020 JP, dan empat unit telepon genggam," kata jenderal bintang dua itu.

Eko menambahkan, para tersangka tersebut mengakui bahwa mereka mendapat upah senilai Rp100 juta, setelah barang ganja itu sampai ke tempat tujuan ke Jakarta.

Para tersangka yang terlibat kasus narkoba tersebut, dijerat Pasal 12 jo 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka narkoba tersebut juga dipidana mati, penjara seumur hidup atau dihukum paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp10 miliar ditambah 1/3," kata Kapolda Sumut.***2***
Riza Fahriza

 

 

 
(T.M034/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015