Medan, 25/1 (Antara) - Mayoritas makanan dan restoran di Kota Medan belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia meski mengeluarkan klaim halal dalam setiap produk yang diperdagangkan.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Minggu, mengatakan, data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, terdapat lebih 2.500 lebih restoran yang ada di daerah itu, baik restoran kecil, sedang maupun besar.

Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar lima persen restoran di Kota Medan yang sajiannya dijamin melalui sertikat yang dikeluarkan MUI.

Sedangkan restoran lain diduga hanya mengklaim halal tanpa melalui prosedur pengujian dari MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Banyak produk berlabel halal palsu berkeliaran di tengah masyarakat. Banyak rumah makan, restoran, dan kafe atau produk makanan dan minuman mengklaim halal tetapi tidak memiliki sertifikat halal," katanya.

Menurut Farid, restoran dan kafe di Kota Medan banyak yang hanya menempelkan label atau tulisan halal tanpa ada sertifikat resmi dari MUI.

Padahal sertifikasi dari MUI tersebut sangat diperlukan, terutama untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk membeli atau mengonsumsi produk yang dijual.

Sayangnya, kata dia, banyak masyarakat yang tidak sadar, bahkan tidak memperhatikan keberadaan logo halal tersebut.

Ia menambahkan, untuk menyosialisasikan dan memberikan kepastian produk halal tersebut, pengusaha diharapkan dapat menguji makanan dan minuman yang akan diperjualbelikannya.

Untuk memberikan kenyamanan masyaraka, bahkan memperlaris produk yang diperdagangkan, seharusnya kalangan pengusaha tidak terlalu mempermasalahkan biaya pengurusan sertifikasi yang tidak terlalu mahal.

Bagi pelaku usaha kecil dan UKM, seharusnya pemerintah dapat memfasilitasi biaya pengurusan sertifikasi halal tersebut. ***4***

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015