Medan, 11/12 (Antara) - Tim gabungan penggalian dari Polresta Medan, Disaster Victim Identification (DVI) dan Puslabfor Polda Sumatera Utara sampai saat ini masih terus mendalami temuan kerangka manusia, gigi dan pakaian dalam wanita di rumah tersangka SA (51) di Jalan Madong Lubis, Medan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro saat dihubungi Kamis, mengatakan temuan tulang manusia berukuran 9 Cm dan gigi manusia di lokasi titik ketiga bagian samping rumah tersangka SA, Rabu sore (10/12) masih terus dicari.
Penemuan benda-benda tersebut, menurut dia, pada pencarian tim gabungan di hari ketiga (Rabu, 10/12) perlu disampaikan kepada masyarakat .
"Satu gigi manusia yang ditemukan itu, diperkirakan berusia antara 30 sampai 50 tahun, juga potongan tulang dari manusia dan akan diteliti lebih lanjut oleh Tim DVI Polda Sumut," kata Kombes Pol Nico.
Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan pakaian bagian bawah wanita sebanyak lima potong yang diduga adalah tenaga kerja wanita (TKW) yang tewas dianiaya tersangka lalu kemudian ditanam di dalam rumah tersebut.
"Dari lima potong pakaian wanita itu, sudah diidentifikasi oleh saksi korban E, bahwa memang benar barang tersebut milik temannya," ucap Nico.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor ke kantor polisi.
Nico menambahkan, atas temuan benda-benda ini, pihaknya akan terus melakukan penggalian di lokasi rumah tersangka SA di Kelurahan Sidodadi.
Kabid DVI Polda Sumut Kombes Pol Drs Priok, mengatakan temuan tulang berukuran 9 cm ini masih 1/4 dari yang diperkirakan petugas.
"Kita akan teliti lagi penemuan benda tersebut," katanya.
Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36)karyawan, dan FER (42) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.***1***
(T.M034/B/Yuniardi/Yuniardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro saat dihubungi Kamis, mengatakan temuan tulang manusia berukuran 9 Cm dan gigi manusia di lokasi titik ketiga bagian samping rumah tersangka SA, Rabu sore (10/12) masih terus dicari.
Penemuan benda-benda tersebut, menurut dia, pada pencarian tim gabungan di hari ketiga (Rabu, 10/12) perlu disampaikan kepada masyarakat .
"Satu gigi manusia yang ditemukan itu, diperkirakan berusia antara 30 sampai 50 tahun, juga potongan tulang dari manusia dan akan diteliti lebih lanjut oleh Tim DVI Polda Sumut," kata Kombes Pol Nico.
Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan pakaian bagian bawah wanita sebanyak lima potong yang diduga adalah tenaga kerja wanita (TKW) yang tewas dianiaya tersangka lalu kemudian ditanam di dalam rumah tersebut.
"Dari lima potong pakaian wanita itu, sudah diidentifikasi oleh saksi korban E, bahwa memang benar barang tersebut milik temannya," ucap Nico.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor ke kantor polisi.
Nico menambahkan, atas temuan benda-benda ini, pihaknya akan terus melakukan penggalian di lokasi rumah tersangka SA di Kelurahan Sidodadi.
Kabid DVI Polda Sumut Kombes Pol Drs Priok, mengatakan temuan tulang berukuran 9 cm ini masih 1/4 dari yang diperkirakan petugas.
"Kita akan teliti lagi penemuan benda tersebut," katanya.
Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36)karyawan, dan FER (42) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.***1***
(T.M034/B/Yuniardi/Yuniardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014