Simalungun, Sumut, 1/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui Dinas Sosial akan melakukan pendataan ulang penerima bantuan cacat dari Kementerian Sosial yang diberikan sejak tahun 2008.
"Ada 264 penerima dan penyandang cacat berat kita prioritaskan," kata Kepala Dinas Sosial, Ruslan Sitepu, Sabtu.
Menurut Ruslan, pendataan ulang perlu dilakukan setiap tahun supaya bantuan tepat sasaran karena dimungkinkan ada yang sudah pindah atau meninggal, dan keluarga tidak melaporkan.
Ruslan menyampaikan harapan kepada keluarga dan pemerintah perdesaan melalui kepala lingkungan untuk proaktif mendata dan memberikan laporan ke Dinas Sosial.
"Jumlah petugas di Dinas Sosial sangat terbatas untuk melayani 31 kecamatan se kabupaten Simalungun, makanya kita harapkan peran dan kerja sama dari masyarakat," kata Ruslan.
Ruslan menerangkan, dalam pemberian bantuan untuk penyandang cacat, Dinas Sosial bertugas mendata dan mengusulkan ke pemerintah, dan penetapan wewenang Kementerian Sosial.
Ruslan menyebutkan, bantuan yang diberikan itu berupa uang sejumlah Rp300.000 per bulan, yang dikirim dua bulan ke rekening penerima. ***3***
(T.KR-WRS/C/S. Muryono/S. Muryono) 01-11-2014 20:1
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Ada 264 penerima dan penyandang cacat berat kita prioritaskan," kata Kepala Dinas Sosial, Ruslan Sitepu, Sabtu.
Menurut Ruslan, pendataan ulang perlu dilakukan setiap tahun supaya bantuan tepat sasaran karena dimungkinkan ada yang sudah pindah atau meninggal, dan keluarga tidak melaporkan.
Ruslan menyampaikan harapan kepada keluarga dan pemerintah perdesaan melalui kepala lingkungan untuk proaktif mendata dan memberikan laporan ke Dinas Sosial.
"Jumlah petugas di Dinas Sosial sangat terbatas untuk melayani 31 kecamatan se kabupaten Simalungun, makanya kita harapkan peran dan kerja sama dari masyarakat," kata Ruslan.
Ruslan menerangkan, dalam pemberian bantuan untuk penyandang cacat, Dinas Sosial bertugas mendata dan mengusulkan ke pemerintah, dan penetapan wewenang Kementerian Sosial.
Ruslan menyebutkan, bantuan yang diberikan itu berupa uang sejumlah Rp300.000 per bulan, yang dikirim dua bulan ke rekening penerima. ***3***
(T.KR-WRS/C/S. Muryono/S. Muryono) 01-11-2014 20:1
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014