Medan,   (Antara) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diharapkan dapat melakukan upaya untuk mengambil alih seluruh lahan eks hak guna usaha yang ada di provinsi itu, kata seorang legislator daerah itu.

"Selama ini, lahan-lahan itu justru dikuasi 'bandit-bandit tanah'," kata anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muslim Simbolon di Medan, Senin.

Menurut Muslim, Gubernur Gatot Pujo Nugroho harus berani mengambil sikap, sekaligus melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan lahan eks hak guna usaha (HGU) tersebut.

Belum adanya langkah tersebut menyebabkan lahan eks HGU di Sumut sering menimbulkan masalah, terutama dikuasai pihak-pihak tertentu tanpa izin.

Untuk menguasai lahan-lahan tersebut, tidak jarang pihak-pihak yang dinilai sebagai "bandit tanah" itu menggunakan masyarakat kurang mampu.

Upaya untuk menguasai lahan eks HGU tersebut telah berlangsung lama secara massif, terstruktur dan sistematis sehingga semakin mempersulit penyelesaian.

"Gubernur selaku penguasa Sumut harus berani melakukan revolusi sistem agraria di daerah ini. Ambil alih seluruh lahan eks HGU PTPN tanpa pandang bulu," katanya.

Ia mengatakan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak boleh "menyerah" dengan birokrasi yang ada karena belum mendapatkan respon dari Kementerian BUMN yang berdasarkan UU memiliki hak untuk melepas kepemilikan lahan eks HGU.

Jika surat ke Kementerian BUMN tidak direspon meski telah dikirim berulang kali, Gubernur perlu melakukan terobosan baru dengan mendatangi lembaga negara tersebut.

Untuk mendapatkan dukungan politik, Gubernur perlu melibatkan lembaga lain seperti anggota DPR RI asal Sumut, termasuk menyiapkan perangkat hukum jika lahan-lahan tersebut dilepaskan.

Perangkat hukum tersebut perlu diperlukan agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dapat menegakkan aturan dengan adil ketika lahan eks HGU yang luasnya lebih 5.000 hektare itu dapat didistribusikan.

"Kita yakin gubernur mampu mengatasinya, karena dia juga punya perangkat, punya polisi, dan penegak hukum lainnya," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumut tidak mengeluarkan sertifikasi atas lahan-lahan eks HGU tersebut.

"BPN jangan sesekali menerbitkan sertifikat karena sampai sekarang belum ada pelepasan secara prosedural dari Kementerian BUMN," kata Muslim. ***1***
(T.I023/B/S. Muryono/S. Muryono)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014