Medan, 15/9 (Antara) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan membongkar jaringan pengedar narkoba Malaysia dengan menangkap empat orang tersangka, dan menyita sabu-sabu seberat 25 kilogram dan 30.000 pil ekstasi warna coklat.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, Senin, mengatakan keempat tersangka yang ditangkap itu, yakni HG (32) warga Jalan Muhammad Nur, Damu Banda Tanjung Balai, RS (31) warga Perumahan Citra Namorambe Asri Elok, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian tersangka AP (33) warga Jalan Matahari Kelurahan Helvetia Medan, dan tersangka RS (48) warga Jalan Pasar Benteng, Desa Spukuarea, Kabupaten Asahan," ucap Kombes Nico.

Dia mengatakan, petugas Polresta Medan meringkus tersangka HG di pelataran parkir Maju Bersama Jalan Harjosari Kecamatan Medan Polonia, Kamis (11/9) sekira pukul 11.00 WIB dan menyita satu bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Setelah tersangka HG ditangkap dan mengaku bahwa sabu-sabu itu didapatnya dari temannya berinisial RS, warga Tanjung Balai yang selama ini adalah jaringan narkoba dari Malaysia.

Akhirnya, tersangka RS diamankan saat berada di Jalan Lintas Kawat Tanjung Balai, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Jumat (12/9) sekira pukul 04.00 WIB.

Tersangka RS juga menjelaskan kepada petugas bahwa dirinya baru saja menerima barang sabu-sabu dan pil ekstasi dari Amir warga Malaysia yang telah diserahkan kepada RS warga Medan.

Seterusnya, polisi melakukan pengejaran terhadap RS dan ditangkap saat sedang menunggu bus di Simpang Sekatak Air Batu Kabupaten Asahan dan disita satu goni plastik berisikan 25 bal plastik (25 kg) berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, sebanyak enam bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna coklat yang setiap bungkus berisikan 5.000 butir pil ekstasi.

Tersangka RS mengaku narkoba tersebut akan dibawa ke Medan atas perintah AP. Aparat keamanan mencari tersangka AP dan diringkus saat sedang berada di Jalan Darussalam Medan.

"Tersangka AP adalah bertugas sebagai koordinator lapangan untuk peredaran narkoba di Kota Medan yang berhubungan langsung dengan Amir dari Malaysia," ujar Kapolresta.

Nico menambahkan, para pengedar narkoba tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.***1***Budi Suyanto
(T.M034/B/B. Suyanto/B. Suyanto)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014