Medan, (Antara) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho mengaku prihatin dengan ketergantungan daerah itu dengan alat pertanian impor khususnya yang  dipasok secara ilegal.

       "Data yang menunjukkan 60 persen alat pertanian Sumut diimpor dan sebagian besar pula dilakukan secara ilegal sangat memprihatinkan dan itu harus ditangani segera," katanya di Medan, Minggu.

        Sebagai daerah pertanian dan perkebunan, harusnya alat pertanian/perkebunan seperti dodos, cangkul,  egrek, sabit dan parang bisa diproduksi di Sumut.

       Apalagi jumlah pengrajin alat pertanian/perkebunan di Sumut dinyatakan cukup banyak dengan produksi yang juga bermutu.

       "Harus dicarikan solusi seperti pengawasan ketat masuknya barang impor ilegal, peningkatan produksi dan kualitas produksi pengrajin lokal serta kerja sama jual-beli antara pengrajin dan perusahaan perkebunan,"katanya.

        Dalam Workshop Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Gubernur menegaskan perlunya ditingkatkan kepercayaan terhadap produk dalam negeri khususnya lokal.

       Kalau tetap tergantung dengan impor, maka bisa membahayakan seperti harga jual yang melonjak dan tidak berkembangnya pengrajin di dalam negeri.

       Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Bidar Alamsyah, menyebutkan, laporan yang diterima bahwa alat besi pertanian seperti dodos, egrek, sabit dan parang impor ilegal tersebut masukk dari Pelabuhan Belawan dan Tanjung Balai serta dari Riau.

      Barang yang merupakan produk Republik Rakyat Tionkok (RRT) dan Malaysia itu diinformasikan masuk dari Malaysia.

      "Disperindag akan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait untuk menekan masuknya barang impor ilegal itu,"katanya.

       Disperindag juga akan membicarakan soal peningkatan produksi dan mutu alat pertanian/perkebunan yang dihasilkan pengrajin Sumut serta kerja sama pengrajin dengan pihak perusahaan perkebunan dengan pihak terkait.

         "Harus diawasi ketat, apalagi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230 tahun 2013 bahwa perusahaan yang diperbolehkan mengimpor barang yang diatur tata niaga impornya (termasuk Alsintan)  terbatas atau hanya tiga perusahaan,"katanya.

       Ironisnya lagi tiga perusahaan itu belum pernah atau sedikit mengimpor sehingga dipastikan sebagian besar produk yang beredar adalah produk impor ilegal.

       Data  dari Asosiasi Produsen Peralatan Pertanian dan Perkebunan Sumut,, kebutuhan akan peralatan pemeliharaan dan panen kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2013 mencapai 3.627.000 buah.***3***
(T.E016/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi) 07-09-2014 23:08:35

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014