Langkat, Sumut, 27/7 (Antara) ¿ Sebanyak 151 orang narapidana yang ada di rumah tahanan negara Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2014 ini.

"Ada 151 narapidana yang berada di rumah tahanan negara Tanjungpura memperoleh remisi khusus Hari Taya Idu Fitri," kata Kepaka Sub Seksi Palayanan Tahanan Iriadi, di Tanjungpura, Minggu.

Pemberian remisi bagi narapidana tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, katanya.

Dimana 95 narapidana yang ada di rutan Tanjungpura itu, menerima remisi khusus lima belas hari.

Sementara yang memperoleh remisi khusus untuk satu bulan sebanyak 56 orang narapidana sehingga keseluruhannya 151 narapidana, katanya.

Iriadi juga menjelaskan untuk tahun ini penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ada satu narapidana yang bebas, seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu Herdianto Gepeng.

"Herdianto Gepeng ini setelah memperoleh remisi langsung bebas," ungkap Iriadi.

Iriadi juga menyampaikan bahwa para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman dari pemerintah, karena dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan.

Jadi, pemberian remisi bagi napi tersebut, merupakan penghargaan bagi mereka selama menjalani hukuman berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas atau berkelahi sesama napi.

Iriadi juga menjelaskan bahwa pemberian remisi yang dilakukan pemerintah kepada narapidana itu, tidak hanya setiap Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga pada hari-hari besar agama lainnya seperti Hari Natal, Hari Waisak dan Nyepi, termasuk hari Kemerdekaan.

Ketika ditanya kapan pemberian remisi kepada napi, Iriadi mengatakan sudah disampaikan sudah disampaikan kepada para narapidana dan pelaksanaannya pada hari raya pertama.

Sementara itu, kata Iriadi, dari 151 narapidana yang mendapat pengurangan hukum, lima belas hari hingga satu bulan tidak ada satupun yang berasal dari kasus korupsi.

Mereka yang mendapat pengurangan hukuman ini berasal dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, psikotropika, dan berbagai tindakan kejahatan lainnya sudah dijatuhi hukuman dan sedang menjalaninya karena berkelakuan baik.***1*** (T.KR-IFZ/B/M. Taufik/M. Taufik) 27-07-2014 08:07:55

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014