Medan, (Antara) - Warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Mil (36), ditahan di Markas Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan karena menggelapkan dua mobil rental milik Jamaluddin Ahmad (44) warga Desa Bandar Khalifah.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli Harahap, Minggu, mengatakan kedua mobil yang digelapkan tersangka tersebut, yakni mobil Avanza BK 1824 ZK dan mobil avanza BK 1835 FC.

Modus pelaku, menurut dia, pura-pura merental mobil avanza dan terus dibawa lari dan dijual ke Pematang Siantar dan Binjai.

"Saat ini, mobil rental yang dijual itu, sudah didapat dan telah dipinjam pakai pemiliknya atau korban," ucap Ronald.

Dia menyebutkan tersangka yang menggelapkan mobil tersebut, dalam pelariannya selama satu bulan lebih, berpindah-pindah tempat dan jarang berada di rumah.

"Tersangka Mil yang menjual mobil rental itu adalah juga teman korban, dan meringkuk di kamar sel Polsek Percut Sei Tuan," kata Kanit Reskrim.

Informasi yang diperoleh menyebutkan peristiwa penggelapan dua mobil rental avanza itu dilaporkan korban Jamaluddin ke Polsek Percut Sei Tuan, Selasa, (24/6).

Korban mengaku telah kehilangan kontak dengan tersangka yang melarikan dua unit mobil Avanza BK 1824 ZK dan BK 1835 FC dengan cara merentalnya.

Bahkan, sejak melepaskan kunci mobil kepada tersangka, dan langsung membawa kabur mobil tersebut kemudian menjualnya ke luar kota yang berbeda.

Mobil rental tanpa memiliki kelengkapan surat tersebut dijualnya dengan harga senilai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per mobil.

Tersangka tersebut diringkus petugas kepolisian, Minggu (13/7) di Jalan By Pass ketika hendak pulang ke rumahnya.***1***

 

(T.M034/B/J. Susilo/J. Susilo)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014