Medan, 12/6 (Antara) - Pemerintah Kota Medan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok ke masyarakat, melalui konvoi kendaraan keliling kota itu dalam upaya menuju masyarakat Medan yang sehat.

Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Medan Kamis, usai melepas pawai kendaraan mengatakan diharapkan dengan pawai ini masyarakat dapat mengetahui adanya Perda No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui apa bahaya merokok bagi kesehatan dan orang-orang yang berada di sekitarnya," katanya.

Ia mengatakan pawai itu merupakan awal dari sosialisasi tentang KTR, setelah itu secara bertahap akan melakukan gebrakan untuk menempatkan KTR kepada masyarakat.

Karenanya diperlukan peran serta dan partisipasi dari masyarakat untuk mendukung KTR, disamping itu berkomitmen bersama dalam menjaga kesehatan, sebab merokok dapat mengganggu kesehatan orang yang berada di sekitarnya.

Peserta pawai terdiri dari Club Motor Harley Davidson, 30 unit mobil ambulans dari berbagai rumah sakit di Kota Medan, serta ditambah dengan 1 unit mobil pemadam kebaran yang didesain menjadi sebatang rokok yang berbentuk roket bertuliskan bahaya merokok.

Sebelum pawai dilepas, puluhan mahasiswa dari Fakultas Kedoteran dan Fakultas Kesehatan dari Universitas Sumatera Utara (USU) membagikan brosur tentang hidup sehat tanpa rokok dan KTR kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di depan Balai Kota.

Lebih jauh Eldin mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkaya wawasan dalam pengendalian dampak asap rokok di Kota Medan, sehingga dengan demikian dapat menyatukan gagasan, tekad dan langkah bersama demim menegakkan derajat kesehatan masyarakat.

"Saat ini banyak penyakit kronis yang salah satu faktor resikonya adalah merokok seperti stroke, penyakit jantung, hipertensi, diabetes dan kanker. Menurut data dari beberapa rumah sakit di Kota Medan, jumlah penderita berbagai penyakit tersebut cenderung sangat mengkhawatirkan peningkatannya," katanya.

Guna mengurangi dampak negatifnya, terutama terhadap lingkungan dan demi kesehatan masyarakat serta generasi penerus bangsa, Pemkot Medan telah membuat Perda yang mengatur dimana orang boleh dan tidak boleh merokok.

"Diharapkannya, Perda ini dapat segera dilaksanakan secara efektif oleh segenap lapisan masyarakat guna terwujudnya Kotab Medan Sehat," katanya. ***3***
Biqwanto
(T.KR-JRD/B/B. Situmorang/B. Situmorang)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014