Oleh Irwan Arfa



Medan, 18/5 (Antara) - Kalangan legislator di DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyatakan prihatin mencermati perkembangan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di provinsi itu, karena jumlahnya sangat banyak dan mengindikasikan kasus itu terjadi setiap hari.

"Kami ingin mendapatkan data itu secara detail," kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar di Medan, Minggu.

Menurut Brilian, data yang dilansir Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak tentang jumlah pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak di Sumut itu dinilai besar mencapai angka 12.679 kasus.

Dengan jumlah kasus yang terjadi pada 2013 tersebut, berarti rata-rata terjadi sekitar 40 kasus pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak di Sumut.

Komisi E DPRD Sumut berencana memanggil Pokja Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut untuk membahas masalah itu.

Pihaknya mengharapkan Pokja Perlindungan Anak tidak sembarangan mengeluarkan data tentang pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak di Sumut karena dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Jika data tersebut benar-benar fakta yang terjadi, pihaknya merasa sangat khawatir karena akan banyak muncul generasi penerus yang pernah menjadi korban praktik pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak.

"Apakah sudah sejelek itu karakter orang Sumut," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia mengatakan, data tersebut dibutuhkan untuk mengkaji ulang tentang upaya yang perlu dilakukan dalam perlindungan terhadap anak.

Data itu juga dibutuhkan bagi pihak kepolisian untuk bertindak dalam menegakkan hukum bagi pelaku pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak di Sumut.

Terlepas kebenaran data tentang pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak tersebut, pihaknya mengharapkan kalangan orang tua dan guru di Sumut untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan murid.

Kalangan pengelola pendidikan di Sumut bahkan diharapkan dapat meingkatkan faktor keamanan dan memasang kamera pengawas di instansi masing-masing.

Dengan upaya tersebut, diharapkan praktik pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak dapat diantisipasi karena ketatnya pengawasan yang diterapkan.

"Tingkatkan juga pelajaran agama dan etika di sekolah," katanya.

Ia juga mengharapkan kalangan orang tua untuk tidak malu dan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan kasus pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak tersebut.

"Pelaporan itu bertujuan untuk menjaga agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," ujar Brilian.

Sebelumnya, Pokja Perlindungan Anak Sumut melansir data kasus kekerasan terhadap anak di Sumut pada 2013 yang mencapai 12.679 kasus yang terjadi di 23 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.335 kasus atau 52 persen adalah praktik kejahatan seksual terhadap anak, sedangkan sisanya berupa kekerasan pisik, penelantaran, eksploitasi, dan perdagangan anak (child trafficking).

Kemudian, bentuk kejahatan seksual yang dialami anak-anak di Sumut juga bervariasi, mulai dari oral seks, sodomi, fedofilian, pencabulan, hingga perkosaan. (I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014