Oleh Yan Aswika

Tanjung Balai, 12/5 ( Antara Sumut) - Komisioner KPU Kota Tanjung Balai, masing-masing Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sumatera Utara, terkait dugaan pelanggaran pemilu legislatif 2014.

Ketua KPU Kota Tanjung Balai, Amrizal di Tanjung Balai, Senin, membenarkan dua komisioner KPU tersebut dipanggil oleh DKPP Sumut.

"Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi setelah Panwaslu Tanjung Balai menyampaikan laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu ke DKPP." ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan oleh DKPP kepada anggotanya sah-sah saja.

Namun ia berharap DKPP Sumut dalam meyikapi laporan Bawaslu bersikap arif dan mengacu kepada fakta otentik pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 maupun Kode Etik KPU.

Ia juga memastikan, pascapenghitungan dan penetapan perolerahan suara partai maupun caleg DPR Pusat, Provinsi dan Daerah, tidak satupun ditemukan penggelembungan maupun pengurangan jumlah suara.

"Demikian juga terhadap perolehan suara calon anggota DPD, jadi tudingan terhadap dua orang Komisoner melakukan kecurangan sangat tidak beralasan," katanya.

Mengenai kehadiran Jamin Damanik dan Dahwani Fitri ke Kantor Lurah Gading, menurut Amrizal, hal itu semata-mata dalam rangka tugas melakukan monitoring pembukaan kotak suara atas kekeliruan KPPS memasukkan semua berkas termasuk berita acara dan sertifikat penghitungan suara ke dalam kotak.

Berdasarkan pasal 182 ayat (2) UU Nomor 8, katanya, KPPS wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta dan pengawas pemilu di lapangan.

Apabila ketentuan pasal 182 itu tidak dipenuhi, maka KPPS tersebut dapat dipidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda paling maksimal R12 juta, sebagimana diatur dalam pasal 288.

"Atas dasar undang-undang tersebut, kami ingin menghindari KPSS dari jeratan hukum, bukan untuk menggelembungkan suara seperti yang ditudingkan kepada dua orang Komisoner tersebut," kata Amrizal. (Yan)

Pewarta: Yan Aswika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014