Oleh Yan Aswika



Tanjung Balai, 8/5 (Antara Sumut) - Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum berinisial AR (29) yang diduga pelaku penyebab terbakarnya 179 rumah di Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjung Balai pada Rabu (7/5).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP ML Hutagaol, kamis, melalui Kassubag Humas AKP Y Sinulingga membenarkan pihaknya mengamankan AR, warga Keramat Kubah.

"Kepada petugas (Polresta Tanjung Balai) tersangka mengaku sebelum kejadian kebakaran dirinya menyalakan rokok dan membuang puntungnya ke atas tilam," kata Sinulingga.

Sekitar 30 menit kemudian muncul kobaran api, tersangka membiarkan api menyala hingga menyebar kemana-mana.

"Dugaan sementara tersangka sengaja membakar rumahnya, karena sebelum api menyala AR lebih dulu mengeluarkan barang barangnya dari dalam (rumah)," ujarnya.

Sinulingga menambahkan, meski banyak warga menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa, tetapi pihak Kepolisian mengganggap tersangka AR masih waras.

Asumsi itu didasarkan ketika setiap pertanyaan yang diajukan penyidik, tersangka menjawab dengan baik dan tidak melantur.

Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka secara instensif sebelum diperoleh hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim ahli dari Polda Sumut.

Menurut Sinulingga, perbuatan AR merupakan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Ia bisa dijerat pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Ketika diwawancarai pers, AR mengaku tidak ada niat untuk melakukan pembakaran yang menyebabkan 194 KK atau 750 jiwa kehilangan tempat tinggal.

"Tak ada maksud aku membakar rumah warga," katanya singkat. (Yan)

Pewarta: Yan Aswika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014