Oleh Riza Fahriza
Jakarta, 3/5 (Antara) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menyatakan tidak seharusnya sidang
terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya, mempermasalahkan keputusan bailout yang tidak terkait dengan perilaku koruptif.
"Berbagai pertanyaan jaksa tentu bisa dipahami apabila terkait dengan adanya perilaku koruptif yang didakwakan terhadap Budi Mulya. Berbagai pertanyaan tentu kurang tepat bila hendak menilai atau mengevaluasi keputusan KKSK untuk membailout Bank Century," katanya di Jakarta, Sabtu.
Hal itu terkait dengan kehadiran mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam persidangan untuk menjadi saksi mantan deputi Gubenur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (2/5).
Dikatakan, dalam persidangan itu Sri Mulyani ditanyakan berbagai hal terkait pengambilan keputusan untuk membailout Bank Century.
Ia menambahkan persidangan pidana tidak seharusnya ditujukan untuk mengevaluasi keputusan yang diambil sekalipun keputusan itu dianggap salah dan mengakibatkan kerugian negara.
Dalam persidangan pidana yang seharusnya dicari dan diungkap adalah perilaku koruptif dalam pengambilan keputusan, katanya.
Perilaku koruptif ini yang terdapat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. "Inilah yang saat ini dihadapi oleh Budi Mulya. Salah atau benar keputusan KKSK saat membailout Bank Century bisa secara 'post factum' dinilai," katanya.
Ia menyatakan kalau keputusan secara post factum dianggap salah dan mengakibatkan kerugian negara tapi tidak ada perilaku koruptifnya maka pengambil keputusan tidak seharusnya diseret ke ranah pidana.
Namun keputusan salah, bahkan benar sekalipun, bila ada perilaku koruptif yang dilakukan oleh pengambil keputusan. "Maka pengambil keputusan bisa didakwa dengan UU Tipikor," katanya. (R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Jakarta, 3/5 (Antara) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menyatakan tidak seharusnya sidang
terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya, mempermasalahkan keputusan bailout yang tidak terkait dengan perilaku koruptif.
"Berbagai pertanyaan jaksa tentu bisa dipahami apabila terkait dengan adanya perilaku koruptif yang didakwakan terhadap Budi Mulya. Berbagai pertanyaan tentu kurang tepat bila hendak menilai atau mengevaluasi keputusan KKSK untuk membailout Bank Century," katanya di Jakarta, Sabtu.
Hal itu terkait dengan kehadiran mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam persidangan untuk menjadi saksi mantan deputi Gubenur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (2/5).
Dikatakan, dalam persidangan itu Sri Mulyani ditanyakan berbagai hal terkait pengambilan keputusan untuk membailout Bank Century.
Ia menambahkan persidangan pidana tidak seharusnya ditujukan untuk mengevaluasi keputusan yang diambil sekalipun keputusan itu dianggap salah dan mengakibatkan kerugian negara.
Dalam persidangan pidana yang seharusnya dicari dan diungkap adalah perilaku koruptif dalam pengambilan keputusan, katanya.
Perilaku koruptif ini yang terdapat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. "Inilah yang saat ini dihadapi oleh Budi Mulya. Salah atau benar keputusan KKSK saat membailout Bank Century bisa secara 'post factum' dinilai," katanya.
Ia menyatakan kalau keputusan secara post factum dianggap salah dan mengakibatkan kerugian negara tapi tidak ada perilaku koruptifnya maka pengambil keputusan tidak seharusnya diseret ke ranah pidana.
Namun keputusan salah, bahkan benar sekalipun, bila ada perilaku koruptif yang dilakukan oleh pengambil keputusan. "Maka pengambil keputusan bisa didakwa dengan UU Tipikor," katanya. (R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014