Oleh Irwan Arfa

Medan, 24/4 (Antara) - Saksi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah berasal dari Sumatera Utara, memprotes rekapitulasi penghitungan suara pemilu yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidempuan.

Saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sumut di Medan, Kamis, protes itu disampaikan oleh Yafao Gulo. Dia saksi untuk calon anggota DPD, Yurunan Gulo.

Yafao menyatakan protes terkait hasil penghitungan suara dari Padangsidempuan, karena ada hasil penghitungan dari salah satu kecamatan yang belum masuk.

Hal itu diketahui karena adanya selisih suara sah dan tidak sah dalam penyampaian rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Padangsidempuan.

Ketika pihaknya berupaya untuk memeriksa selisih data tersebut, KPU tidak mengizinkan dengan alasan menunggu rapat pleno penetapan.

Pihaknya menyesalkan sikap KPU yang selalu mengarahkan pihak-pihak yang komplain dengan hasil penghitungan suara untuk mengadukan masalahnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU maunya ke MK saja. Tidak ada duit kami ke Jakarta," katanya.

Dengan kondisi itu, pihaknya menduga ada praktik kecurangan dalam rekapitulasi penghitungan suara di Padangsidempuan.

Pernyataan Yafao Gula tentang adanya dugaan kecurangan tersebut mendapat reaksi penolakan dari anggota KPU Padangsidempuan Arbanur Rasyid Simbolon.

"Silakan buktikan dengan fakta kalau ada kecurangan," kata Arbanur.

Perdebatan itu ditengahi anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik dengan menginstruksikan staf KPU untuk menyerahkan formulir DC-2 atau surat pernyataan keberatan. ***1***

(T.I023/B/M.H. Atmoko/M.H. Atmoko)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014