Medan, 2/4 (antarasumut)-  Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar delapan  unit bangunan rumah tempat tinggal yang berada di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Timur, Rabu (2/4). Pembongkaran dilakukan karena pendirian bangunan terbukti tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sehingga melanggar Perda No.5 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Pembongkaran pertama dilakukan terhadap empat unit bangunan Bilal Clasical di Jalan Bilal Gg. Rama, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur. Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi ikut langsung membongkar bangunan yang berukuran  masing-masing lebih kurang 4 x 15 meter tersebut.

Dengan menggunakan broti, Ali Tohar besersama sejumlah anggotanya mendorong didinding samping bangunan yang berbatasan langsung dfengan Gang Rama. Setelah berulangkali didorong dengan broti, dinding akhirnya roboh. Sedangkan anggotanya lainnya menghancurkan dinding dengan menggunakan martil besar.

“Bangunan ini harus kita bongkar karena terbukti melanggar Perda No.5 Tahun 2012, sebab pendiriannya tanp menggunakan SIMB. Sebelumnya, kita juga sudah menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Selain harus menghehentikan pembangunan, pemilik harus membongkar sendiri bangunannya. Namun surat peringatan kita tidak ditanggap, makanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.

Selain menghancurkan dinding samping, beberapa anggota Ali Tohar juga membengkokkan seluruh besi untuk pendirian tiang di lantai dua. Sedangkan beberapa anggotanya lagi, berusaha menghancurkan tiang coran di lantai satu. Pada saat itu muncul seorang pria turunan Tionghoa yang diduga sebagai penanggung jawab bangunan. Dia kemudian menjumpai Ali Tohar dan berjanji segera mengurus SIMB keempat unit bangunan tersebut.

Setelah melihat kesungguhan pria itu, Ali Tohar langsung memerintahkan anggotanya menghentikan pembongkaran. “Saya minta SIMB secepatnya diurus. Sebelum SIMB keluar, bangunan ini dinyatakan stanvast, artinya harus dikosongkan dan tidak boleh dilakukan pengerjaan, termasuk memperbaiki dinding yang baru dihancurkan. Jika ini tidak dilaksanakan, kami pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali!” tegasnya.

Dari tempat itu Ali Tohar bersama puluhan anggotanya dibantu sejumlah pegawai intansi terkait serta dukungan petugas polsek dan koramil setempat, bergerak menuju Jalan Selamat Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur. Di tempat itu tim membongkar 4 unit bangunan rumah tempat tinggal yang masing-masing berukuran lebih kurang 4 x 13 meter karena tanpa SIMB.

Ali Tohar mengakui, pihaknya selama ini merasa dikelabui sehingga bangunan itu bisa aberdiri sampai dua lantai tanpa SIMB. “Bagaimana kita tidak merasa dikelabui, pemilik bangunan memasang plang seng yang menyatakan bangunan itu memiliki SIMB. “Tapi setelah kita teliti ternyata bangunan itu tidak memiliki SIMB, sebab SIMB yang mereka pasang palsu. Karena itulah kita lakukan pembongkaran,” jelasnya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014