Oleh Munawar Mandailing

Medan, 20/3 (Antara) - Kejaksaan Negeri Medan hingga kini telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, terkait dugaan korupsi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar di Dinas Kebersihan senilai Rp5 miliar tahun anggaran 2013.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution, Kamis, mengatakan saksi yang diperiksa tersebut, termasuk Kadis Kebersihan Kota Medan, Pardamean Siregar.

Bahkan, menurut dia, saksi Pardamean telah dua kali diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan korupsi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar untuk truk mengangkut sampah di Kota Medan.

"Saksi Kadis Kebersihan Kota Medan itu, diperiksa Senin (17/3) di sebuah ruangan Aspidsus Kejari Medan," ujar Jufri.

Dia menyebutkan, Saksi Pardamean dimintai keterangan tim penyidik Kejari Medan selama tujuh jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Saksi Pardamean dimintai keterangan, karena mengetahui penyaluran BBM solar untuk angkutan truk sampah yang beroperasi di Kota Medan.

"Kejari Medan dalam waktu dekat ini, juga akan memanggil saksi-saksi lainnya," ujar Jufri.

Sebelumnya, Kejari Medan menahan tiga tersangka dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) solar untuk truk mengangkut sampah milik institusi pemerintah itu, senilai Rp 5 miliar tahun anggaran 2013.

Ketiga tersangka itu, AM, selaku pembagi voucher BBM solar ke kecamatan di Medan, ADN, petugas dari Dinas Kebersihan ditempatkan di SPBU Kasuari dan EDi, rekanan menjabat Direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari.

Tersangka tersebut ditahan, Selasa (11/3) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Dugaan penyelewengan solar sebanyak 1 juta liter itu terjadi sejak bulan Januari hingga Oktober 2013.

Voucher tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh sopir angkutan sampah.Setiap truk sampah bisa menukar solar 25 liter di SPBU Kasuari.(M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014