Oleh Kelik Dewanto
Jakarta, 21/2 (Antara) - Pemerintah tak lagi membatasi bobot kapal penangkap ikan untuk memakai bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, menyusul demonstrasi nelayan belakangan ini.

Kepala Humas Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman di Jakarta, Jumat mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 6 Tahun 2014 yang membolehkan kapal nelayan dengan bobot di atas 30 "gross ton" (GT) memakai BBM subsidi.

Permen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 20 Februari 2014.

"Dengan keluarnya Permen ESDM 6/2014, pemerintah tidak lagi membatasi bobot kapal untuk membeli BBM subsidi," ucapnya.

Namun demikian, lanjutnya, pemerintah tetap membatasi volume pembelian solar subsidi untuk nelayan yakni maksimal 25 kiloliter per bulan.

"Vice President Corporate Communication" PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan, pihaknya siap menjalankan Permen ESDM 6/2014.

"Kami hanya pelaksana, pemerintah yang menetapkan," ujarnya.

Menurut dia, dengan dibolehkan kapal di atas 30 GT memakai solar subsidi, maka kuota bahan bakar bakal melebihi asumsi APBN 2014.

Sebab, asumsi solar subsidi dalam APBN 2014 belum memperhitungkan kapal di atas 30 GT.

Saleh juga mengatakan, Permen ESDM 6/2014 tersebut merevisi Permen ESDM No 18 Tahun 2013.

"Dengan keluarnya permen baru ini, maka Permen 18/2013 dicabut," ujarnya.

Ia melanjutkan, surat Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 29/07/Ka.BPH/2014 juga tidak berlaku.

Surat yang ditandatangani Kepala BPH Migas pada 15 Januari 2014 tersebut memerintahkan kepada distributor BBM nelayan yakni Pertamina, PT AKR Tbk, dan PT Surya Parna Niaga tidak melayani pembelian BBM subsidi kepada kapal di atas 30 GT mulai akhir Januari 2014.

Meski pemerintah sudah mencabut Permen ESDM 18/2013, namun Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 tetap berlaku.

Perpres tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 masih menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Sebelumnya, para nelayan melakukan aksi demonstrasi di berbagai wilayah termasuk Istana dan Kementerian ESDM di Jakarta.

Nelayan memprotes kapal di atas 30 GT tidak boleh memakai BBM subsidi, karena menambah biaya operasional.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, dari sekitar 500.000 kapal perikanan, terdapat 95 persen berukuran di bawah 30 GT.

Dengan demikian, hanya lima persen kapal yang berukuran di atas 30 GT.

Pewarta: Kelik Dewanto

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014