Oleh Anwar Maga

Mataram, 18/2 (Antara) - Penyidik Polri menerapkan pasal hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada semua jenis tindak pidana, sepanjang didukung bukti-bukti yang mengarah kepada upaya pencucuian uang.

"TPPU itu bisa diterapkan di semua tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan ada harta hasil tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di acara sosialisasi dan pelatihan TPPU di di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, kasus pecurian sepeda motor (curanmor) sekali pun, jika ada indikasi hasil curiannya disembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil curanmor itu, maka bukan hanya Pasal 363 KUHP saja, namun juga pasal dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hal itu dimaksudkan agar dapat menciptakan efek jera, karena dengan penerapan pasal berlapis itu diyakini membuat pelakunya jera.

"Soalnya lelah kita (polisi) menangkap pelaku curanmor, namun hukumannya ringan (menggunakan pasal KUHP), dan kembali menangkap orang itu lagi (mengulangi perbuatannya)," ujarnya.

Arief juga mencontohkan, kasus perampokan emas yang kemudian hasilnya dijual dan dimasukkan ke bank, maka hal itu dapat dikategorikan kasus pencucian uang.

Dengan demikian, pelaku perampokan itu bukan hanya dikenai pasal 365 KUHP terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tetapi juga terjerat pasal pencucian uang.

Penyidik polri akan fokus mencari tahu sumber uang dan pemanfaatan hasil kejahatan dalam menyikapi perkara yang berpotensi dijerat dengan pasal pencucian uang.

Arief berharap, dengan penerapan pasal TPPU dalam berbagai tindak pidana itu, maka pelaku kejahatan akan jera dan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terealisasi sesuai harapan berbagai pihak.

Disebutkannya, secara yuridis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, mencakup tiga jenis tindak pidana, yakni tindak pidana akti, pasif dan orang yang menikmati.

Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Pasal 3 UU TPPU).

Tindak pidana dimaksud sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sedangkan tindak pidana pencucian uang pasif, dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU TPPU).

Selain itu, dalam Pasal 4 UU TPPU, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Tindak pidana dimaksud sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), sehingga hal itu pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UU TPPU. (A058)

Pewarta: Anwar Maga

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014