Langkat, 9/1 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat melakukan evaluasi dan seleksi ulang 115 panitia pemilih kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum calon anggota legilatif dan pemilihan presiden, di Stabat pada 10-11 Desember.

"Kita lakukan evaluasi terhadap 115 panitia pemilih kecamatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Margono Zumintoro di Stabat, Kamis.

Evaluasi terhadap PPK ini dilakukan berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomot 870, tertanggal 31 Desember 2013, dimana KPU mengintruksikan KPU Kabupaten/Kota, untuk mengangkat dan menetapkan kembali PPK/PPS, katanya.

PPK dan PPS yang akan dievaluasi ini akan bekerja selama sembilan bulan, dengan tugas untuk pemilihan umum legislatif selama lima bulan dan pemilihan presiden putaran pertama selama empat bulan.

Para pimpinan PPK Kecamatan itu, nantinya akan dilakukan uji kemampuan berupa tes wawancara menyangkut integritas, independensi, dan profesionalitas.

Khusus mengenai aturan kampanye, ia kembali mengingatkan para pimpinan partai politik maupun calon anggota legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho di zona yang dilarang.

"Pimpinan partai politik dan calon anggota legislatif harus patuh terhadap ketentuan yang sudah diputusan, terhadap kawasan zona pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang," katanya.

Seperti diketahui, hingga saat ini masih ditemukan baliho, spanduk, tanda gambar calon anggota legislatif yang terpasang di zona yang dilarang seperti di jalan protokol antara jalan Proklamasi dan jalan Sudirman Stabat.

Selain itu juga ditemukan baliho yang dilarang dalam zona, terpasang di berbagai pohon, tiang listrik maupun tiang telepon. (KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014