Langkat, 29/12 (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, sejak Januari hingga menjelang akhir Desember 2013 berhasil mengamankan 229 tersangka narkoba yang tertangkap membawa ganja, sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

"Kita amankan 229 tersangka narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi Yulmar Tri Himawan di Stabat, Minggu.

Ia menjelaskan, sebagian besar tersangka narkoba tersebut sudah menjalani hukuman dan sebagian lagi masih menjalani sidang di pengadilan serta ada yang masih ditahan untuk penyidikan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian berupa 340,177 kilogram daun ganja, 2478,155 gram sabu-sabu.

Selain itu juga turut diamankan 135 batang daun ganja hasil operasi yang dilakukan Polres Langkat di Kecamatan Salapian beberapa waktu yang lalu, serta empat gram biji ganja.

Yulmar juga menjelaskan ganja yang diamankan itu berasal dari Aceh, dibawa mempergunakan bus, mobil pribadi, maupun sepeda motor.

"Kalau penangkapan besar biasanya dilakukan oleh polisi ketika melaksanakan razia di jalan lintas Sumatera dari Aceh dengan tujuan Medan," ungkapnya.

Para tersangka yang membawa ganja ini ada yang ditemukan di dalam bus, ada juga yang ditemukan di dalam mobil pribadi.

Kapolres berharap dimasa yang akan datang, bila masyarakat mempunyai informasi tentang peredaran narkoba seperti ganja dan sabu-sabu agar memberitahukan kepada polisi.

Diakuinya, peran serta masyarakat sangat penting bagi aparat kepolisian untuk mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba. (KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013