Medan, 11/12 (Antara) - Pedagang buku bekas yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) menolak relokasi ke Jalan Pegadaian oleh Pemerintah Kota Medan karena lokasi yang baru dinilai tidak nyaman untuk berdagang.
Penolakan tersebut disampaikan puluhan pedagang buku bekas saat melakukan aksi demo ke Kantor Wali kota Medan, Rabu.
Salah seorang pedagang buku bekas W. Siregar, dalam orasinya mengatakan pedagang buku bekas sisi timur Lapangan Merdeka bukan tanpa alasan menolak pemindahan ke Jalan Pegadaian.
Selain lokasi yang tidak layak, tidak nyaman, juga jelas-jelas melanggar peraturan tentang kawasan jalur hijau, Perwal dan undang-undang perkeretaapian kerana berada tepat disamping rel kereta api dan berada di atas trotoar jalan.
Pihaknya juga mengecam tindakan Pemkot Medan lewat dukungan DPRD Medan yang secara arogan dan sewenang-wenang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dalam usaha merelokasi pedagang buku bekas Lapangan Merdeka.
"Kami mengutuk tindakan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Medan terhadap pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka dengan melakukan penggusuran secara sepihak," katanya.
Ia mengatakan, pemaksaan terhadap relokasi kepada pedagang buku di Lapangan Merdeka Medan adalah tindakan diskriminatif.
Dengan demikian, Pemkot Medan sama artinya dengan mengorbankan pedagang buku yang jelas-jelas mencari kehidupan dan penghidupannya di lokasi tersebut.
"Seharusnya Pemkot Medan melakukan revitalisasi, bukan malah menggusur kami. Padahal kami sangat menggantungkan hidup dengan berjualan buku di Lapangan Merdeka Medan itu," katanya.
Usai menyampaikan orasinya secara bergantian, yang juga diiringi dengan membentangkan spanduk ukuran besar, para pendemo akhirnya dengan tertib membubarkan diri. (KR-JRD)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Penolakan tersebut disampaikan puluhan pedagang buku bekas saat melakukan aksi demo ke Kantor Wali kota Medan, Rabu.
Salah seorang pedagang buku bekas W. Siregar, dalam orasinya mengatakan pedagang buku bekas sisi timur Lapangan Merdeka bukan tanpa alasan menolak pemindahan ke Jalan Pegadaian.
Selain lokasi yang tidak layak, tidak nyaman, juga jelas-jelas melanggar peraturan tentang kawasan jalur hijau, Perwal dan undang-undang perkeretaapian kerana berada tepat disamping rel kereta api dan berada di atas trotoar jalan.
Pihaknya juga mengecam tindakan Pemkot Medan lewat dukungan DPRD Medan yang secara arogan dan sewenang-wenang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dalam usaha merelokasi pedagang buku bekas Lapangan Merdeka.
"Kami mengutuk tindakan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Medan terhadap pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka dengan melakukan penggusuran secara sepihak," katanya.
Ia mengatakan, pemaksaan terhadap relokasi kepada pedagang buku di Lapangan Merdeka Medan adalah tindakan diskriminatif.
Dengan demikian, Pemkot Medan sama artinya dengan mengorbankan pedagang buku yang jelas-jelas mencari kehidupan dan penghidupannya di lokasi tersebut.
"Seharusnya Pemkot Medan melakukan revitalisasi, bukan malah menggusur kami. Padahal kami sangat menggantungkan hidup dengan berjualan buku di Lapangan Merdeka Medan itu," katanya.
Usai menyampaikan orasinya secara bergantian, yang juga diiringi dengan membentangkan spanduk ukuran besar, para pendemo akhirnya dengan tertib membubarkan diri. (KR-JRD)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013