Jakarta, 8/12 (Antara) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan bahwa kesepakatan rapat paripurna DPR RI telah memutuskan bahwa proses politik kasus Bank Century telah selesai.
"Amanat Paripurna DPR menyerahkan pengusutan kasus Century kepada proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto (Menkopolhukam) di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan Tim Pengawas Kasus Century DPR RI bertugas mengawasi proses hukum bukan kembali ke proses politik.
Timwas beberapa waktu lalu merencanakan memanggil Wakil Presiden Boediono untuk memberikan keterangan soal kasus Bank Century tetapi Boediono menolak panggilan tersebut karena tidak ingin mengganggu jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Boediono sebelumnya telah diperiksa oleh KPK.
Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Wakil Presiden Boediono tidak memiliki hak imunitas akan hukum meskipun jabatannya selaku orang nomor dua di Indonesia.
"Dia hanyalah warga biasa sehingga tidak ada hak imunitas," ujar Bambang yang juga anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum.
Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR dari PKS Indra menyayangkan sikap Wakil Presiden Boediono menolak panggilan Timwas pada 18 Desember mendatang.
"Saya menyesalkan pernyataan yang intinya Pak Boediono tidak akan datang atau menolak panggilan Timwas Century DPR RI. Belum lagi DPR melayangkan surat panggilan, tiba-tiba sudah ada kicauan untuk tidak memenuhi panggilan," kata Indra di Jakarta, Jumat (6/12).
Pimpinan Partai Demokrat menyatakan bahwa proses politik masalah Bank Century sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
"Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum," kata Juru Bicara DPP Partai Demokrat Mohammad Ikhsan Modjo di Jakarta, Sabtu (7/12).
Ikhsan menegaskan pemanggilan kepada pihak-pihak lain apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas.
Pemanggilan Wapres oleh Timwas DPR, katanya, hanya akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.
Ia menambahkan Wapres Boediono sudah menegaskan berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
"Apa yang dilakukan sebagian anggota Timwas Century hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sekadar memutar lagu lama politik yang tidak perlu dilakukan hanya demi pencarian panggung oleh segelintir orang," kata Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat itu.
Partai Demokrat, katanya, mengimbau berbagai pihak untuk terus menghormati proses hukum yang ada dan berkompetisi politik di tahun politik ini secara elegan, jujur dan bermartabat. (B009)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Amanat Paripurna DPR menyerahkan pengusutan kasus Century kepada proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto (Menkopolhukam) di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan Tim Pengawas Kasus Century DPR RI bertugas mengawasi proses hukum bukan kembali ke proses politik.
Timwas beberapa waktu lalu merencanakan memanggil Wakil Presiden Boediono untuk memberikan keterangan soal kasus Bank Century tetapi Boediono menolak panggilan tersebut karena tidak ingin mengganggu jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Boediono sebelumnya telah diperiksa oleh KPK.
Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Wakil Presiden Boediono tidak memiliki hak imunitas akan hukum meskipun jabatannya selaku orang nomor dua di Indonesia.
"Dia hanyalah warga biasa sehingga tidak ada hak imunitas," ujar Bambang yang juga anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum.
Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR dari PKS Indra menyayangkan sikap Wakil Presiden Boediono menolak panggilan Timwas pada 18 Desember mendatang.
"Saya menyesalkan pernyataan yang intinya Pak Boediono tidak akan datang atau menolak panggilan Timwas Century DPR RI. Belum lagi DPR melayangkan surat panggilan, tiba-tiba sudah ada kicauan untuk tidak memenuhi panggilan," kata Indra di Jakarta, Jumat (6/12).
Pimpinan Partai Demokrat menyatakan bahwa proses politik masalah Bank Century sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
"Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum," kata Juru Bicara DPP Partai Demokrat Mohammad Ikhsan Modjo di Jakarta, Sabtu (7/12).
Ikhsan menegaskan pemanggilan kepada pihak-pihak lain apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas.
Pemanggilan Wapres oleh Timwas DPR, katanya, hanya akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.
Ia menambahkan Wapres Boediono sudah menegaskan berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
"Apa yang dilakukan sebagian anggota Timwas Century hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sekadar memutar lagu lama politik yang tidak perlu dilakukan hanya demi pencarian panggung oleh segelintir orang," kata Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat itu.
Partai Demokrat, katanya, mengimbau berbagai pihak untuk terus menghormati proses hukum yang ada dan berkompetisi politik di tahun politik ini secara elegan, jujur dan bermartabat. (B009)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013