Medan, 14/10 (Antara) - Camat Medan Polonia DP yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara karena menggunakan narkoba di salah satu pusat hiburan malam diikutsertakan dalam program rehabilitasi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara Kombes Pol Rudi Tranggono di Medan, Senin, mengatakan, keikutsertaan dalam rehabilitasi itu dimohonkan Pemkot Medan selaku asal instansi camat tersebut.

Selain DP, dua pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut ditangkap pada Selasa (8/10) dinihari pukul 01.30 WIB tersebut juga ikut program rehabilitasi.

Demikian juga dengan delapan warga sipil berstatus wiraswasta yang ikut diamankan di tempat hiburan malam di Jalan Kolonel Sugiono tersebut.

Program rehabilitasi tersebut dimaksudkan untuk mengobati ketergantungan 11 warga itu terhadap penggunaan narkoba.

Camat Medan Polonia DP dan dua PNS di jajaran Pemkot Medan tersebut akan mengikuti program rehabilitasi di Jakarta dan dibawa dengan pengawalan petugas BNN Sumatera Utara.

Sedangkan delapan pengguna narkoba lainnya mengikuti rehabilitasi di Panti Charitas di Jalan Sei Asahan dan di Medan Plus di kawasan Padang Bulan, Medan.

"Mereka akan mengikuti selama tiga bula,, rencananya mulai Rabu (16/10) mereka dimasukkan di rehabilitasni," katanya.

Sebenarnya, kata Rudi, jumlah warga yang diamankan di tempat hiburan malam itu sebanyak 13 orang.

Namun satu orang diantaranya dipastikan tidak menggunakan narkoba dalam pemeriksaan urine yang dilakukan di Laboratorium Forensik Cabang.

Sedangkan satu orang lagi diserahkan ke Polda Sumut karena memiliki senjata jenis air soft gun. (I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013