Medan, 9/10 (Antara) - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan terhadap pemilihan kepala daerah di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu sore.
"Sidang putusannya besok (Rabu, 9/10) pukul 15.30 WIB," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Rahmat Efendi Siregar di Medan, Selasa malam.
Menurut Rahmat, persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut telah berlangsung sebanyak lima kali.
Gugatan terhadap hasil keputusan KPU ke MK tersebut diajukan tiga pasangan calon yang diberkas dalam dua gugatan.
Gugatan pertama di ajukan pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution yang mengikuti pilkada atas dukungan Partai Demokrat dan 13 partai politik lain.
Sedangkan gugatan kedua diajukan dua pasangan kandidat yang yakni pasangan Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan serta pasangan Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan.
Meski gugatan itu terkait keputusan KPU, tetapi pembahasan di persidangan lebih banyak tentang pengerahan PNS dan pembagian uang dalam pilkada.
"Bagaimana keputusan MK, besoklah hasilnya," kata Rahmat.
Sebelumnya, KPU Padang Lawas menyelenggarakan pilkada pada 11 September yang didikuti enam pasangan calon dan menetapkan pasangan Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dari penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan, pasangan nomor urut 6 yang didukung Partai Golkar, Partai Patriot, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meraih 43.321 suara atau 34,98 persen.
Adapun pasangan lain, Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan (nomor urut 1) yang didukung Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republikan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Hanura. meraih 33.016 (26,66 persen).
Pasangan nomor 2 yakni Alwi Mujahid Hasibuan dan Suprantiardi yang mendaftar dari jalur perseorangan meraih 4.870 suara (3,93 persen).
Kemudian, pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution ( nomor urut 3) yang didukung Partai Demokrat dan 13 partai politik lain meraih 25.225 suara (20,37 persen).
Setelah itu, pasangan nomor urut 4 yakni Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan yang didukung Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga kursi) meraih 15.596 suara (12,59 persen).
Sedangkan pasangan Rustam Efendi Hasibuan dan Tongku Khalik (nomor urut 5) yang juga mendaftarkan dari jalur perseorangan meraih 1.809 suara (1,46 persen).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Sidang putusannya besok (Rabu, 9/10) pukul 15.30 WIB," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Rahmat Efendi Siregar di Medan, Selasa malam.
Menurut Rahmat, persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut telah berlangsung sebanyak lima kali.
Gugatan terhadap hasil keputusan KPU ke MK tersebut diajukan tiga pasangan calon yang diberkas dalam dua gugatan.
Gugatan pertama di ajukan pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution yang mengikuti pilkada atas dukungan Partai Demokrat dan 13 partai politik lain.
Sedangkan gugatan kedua diajukan dua pasangan kandidat yang yakni pasangan Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan serta pasangan Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan.
Meski gugatan itu terkait keputusan KPU, tetapi pembahasan di persidangan lebih banyak tentang pengerahan PNS dan pembagian uang dalam pilkada.
"Bagaimana keputusan MK, besoklah hasilnya," kata Rahmat.
Sebelumnya, KPU Padang Lawas menyelenggarakan pilkada pada 11 September yang didikuti enam pasangan calon dan menetapkan pasangan Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dari penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan, pasangan nomor urut 6 yang didukung Partai Golkar, Partai Patriot, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meraih 43.321 suara atau 34,98 persen.
Adapun pasangan lain, Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan (nomor urut 1) yang didukung Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republikan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Hanura. meraih 33.016 (26,66 persen).
Pasangan nomor 2 yakni Alwi Mujahid Hasibuan dan Suprantiardi yang mendaftar dari jalur perseorangan meraih 4.870 suara (3,93 persen).
Kemudian, pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution ( nomor urut 3) yang didukung Partai Demokrat dan 13 partai politik lain meraih 25.225 suara (20,37 persen).
Setelah itu, pasangan nomor urut 4 yakni Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan yang didukung Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga kursi) meraih 15.596 suara (12,59 persen).
Sedangkan pasangan Rustam Efendi Hasibuan dan Tongku Khalik (nomor urut 5) yang juga mendaftarkan dari jalur perseorangan meraih 1.809 suara (1,46 persen).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013