Langkat, Sumut, 24/9 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melalui Dinas Perikanan dan Kelautan akan mengusahakan secepat mungkin pembebasan enam nelayan Sei Lepan yang ditangkap polisi maritim Malaysia.

"Kita akan secepatnya berusaha membebaskan para nelayan yang ditangkap tersebut," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat Ali Mukty Siregar di Stabat, Selasa.

Upaya yang sekarang sedang dilakukan begitu adanya informasi penangkapan ke enam nelayan tersebut, membuat surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Siberdaya Perikanan dan Keluatan, memohon pembebasan para nelayan, ucapnya.

Surat dari Bupati Langkat sudah dipersiapkan untuk memohon pembebasan ke enam nelayan asal Langkat, itu yang sekarang dipenjara di Pulau Penang, Malaysia.

"Demikian juga dengan adanya nelayan lainnya yang ditahan di sana, itupun sudah diusulkan, namun sekarang kita mengirimkan tim ke Desa Kelantan, untuk mengetahui siapa nelayan yang ditahan itu".

"Upaya untuk membebaskan nelayan Langka akan terus kita lakukan sekarang ini, setelah mendapat kabar yang sampai ke instansi Dinas Perikanan dan Kelautan," ujar Ali Mukty.

Seperti diketahui Presedium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tajruddin Hasibuan, mengungkapkan adanya enam nelayan asal Sei Lepan Langkat, yang kini ditahan oleh polisi maritim Malaysia.

Di mana ke enam nelayan asal Sei Lepan tersebut pergi melaut Kamis (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB, menaiki sampan motor nomor lambung PB 942 yang dinahkodai Iqbal Miranda.

Mereka melakukan aktivitas seperti biasa melaut untuk mencari ikan di perairan Indonesia, namun setelah dua hari melaut kapal motor nelayan ini dihampiri patroli polisi diraja Malaysia, katanya.

Merekapun diamankan Minggu (22/9) sekitar pukul 16.00 WIB di Pulau Penang, karena memasuki perairan Malaysia.

Adapun ke enam orang nelayan tradisional itu ialah Iqbal Miranda (35), Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hendra MG (35), Iswandi (37) dan Ervan (21) yang kesemuanya penduduk Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Tertangkapnya ke enam nelayan asal Langkat ini, setelah Iqbal Miranda menghubungi keluarga yang ada di Sei Bilah.

Dalam penjelasannya kepada keluarga mereka kini ditahan di penjara Pulau Penang, Malaysia, dan membutuhkan uang untuk tebusan agar mereka bisa dibebaskan.

"Mereka tidak mempunyai uang, dan kini ditahan di penjara Pulau Penang," ungkap Tajruddin Hasibuan.

Presedium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia itu menambahkan bahwa kini sudah ada dua grup nelayan Kabupaten Langkat yang tertangkap di sana, satu grup berasal dari nelayan tradisional asal desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat.

Pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap nelayan yang berasal dari Kelantan itu, ucapnya.

Untuk itu dirinya berharap agar Pemerintah Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Pusat dapat membebaskan ke enam nelayan itu.

***2*** Chandra HN (T.KR-IFZ/B/C. Hamdani/C. Hamdani) 24-09-2013 10:57:01

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013