Medan, 16/9 (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengamankan 238 kilogram daun ganja kering yang dibawa dari Aceh di salah satu penginapan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolagit, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono di Medan, Senin, mengatakan 238 kg ganja tersebut diamankan di kawasan Bandar Baru pada Jumat (13/9) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kombes Rudi, penangkapan kurir narkoba jenis ganja kering berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman ganja dari daerah Gayo Lues menuju Medan.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, didapatkan informasi jika ganja tersebut dibawa menggunakan mobil dengan nomor polisi BK 1837 GN.

Setelah memastikan informasi tersebut, pihaknya bergerak menuju perbatasan Sumut- Aceh Lues bersama personel BNN Kabupaten Langkat.

Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui mobil yang membawa 238 kg ganja kering tersebut menuju kawasan Bandar Baru.

"Dari sana, diamankan empat orang bersama barang bukti daun ganja kering," katanya.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui empat kurir ganja itu adalah JB alias PM alias H (41), AS alias J (25), dan ITM (25) yang ketiganya warga Dusun Manggul Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo serta S (28) warga Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung.

Selain ganja kering, pihaknya juga mengamankan dua unit mobil dengan nomor polisi BK 1837 GN dan BL 435 B.

"Seluruh tersangka kami amankan bersama barang bukti," katanya.

Ketika menjalani pemeriksaan, diketahui keberadaan penadah ganja kering tersebut berinsial AG warga Tanjung Gusta Medan.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap penampung daun ganja ini dengan insial AG," katanya. ***2*** (T.I023/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti) 16-09-2013 20:47:45

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013