Jakarta, 9/9 (Antara) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sampai sekarang baru sembilan koruptor yang divonis maksimal sejak lahirnya UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Padahal di dalam UU itu menyebutkan vonis maksimal untuk koruptor itu 20 tahun penjara. Hingga saat ini dari ribuan koruptor yang dijerat secara hukum dan divonis pengadilan, hanya ada sembilan terdakwa divonis maksimal," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho di Jakarta, Senin.

Dari sembilan koruptor yang divonis maksimal itu, lima di antaranya divonis seumur hidup, empat dihukum 20 tahun penjara.
"Satu-satunya tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum hanyalah kepada terdakwa Dicky Iskandar Dinata," katanya.

Kesembilan koruptor itu, yakni, Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Artalyta dan memeras dari Glen Yusuf divonis 20 tahun penjara
Hendra Rahardja (Mantan Presiden Komisaris BHS) kasus BLBI Bank Harapan Sentosa Rp1,9 triliun divonis hukuman penjara seumur hidup.

Eko Adi Putranto (Mantan Komisaris PT BHS) perkara BLBI Bank Harapan Sentosa Rp1,9 triliun 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2002, serta Sherny Konjongian (mantan Direktur Kredit PT BHS) 20 tahun penjara.

Bambang Sutrisno (mantan wakil komisaris utama Bank Surya) kasus BLBI Bank Surya Rp1,5 triliun divonis seumur hidup serta Adrian Kiki Aryawan (Mantan direktur utama Bank Surya) divonis seumur hidup.

Azhari Tinambunan, wakil ketua DPRD Singkil dan Eddy P. Sembiring dalam kasus manipulasi terhadap dana APBD Singkil NAD Rp4 miliar divonis seumur hidup.

Andrian Woworunto (Komisaris PT Sagared Team) kasus kredit fiktif (L/C) BNI Rp1,7 Triliun divonis Seumur hidup
Dicky Iskandar Dinata (Dirut PT Brocolin Indonesia) kasus kredit fiktif (L/C) BNI Rp1,7 triliun divonis 20 tahun penjara. (R021)

Pewarta: Riza Fahriza

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013