Medan, 5/9 (Antara) - Sembilan nelayan tradisional asal Dusun Empat Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap pihak Maritim Malaysia, karena dituduh memasuki perairan negara tetangga itu tanpa izin.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Ihya Ulumuddin di Medan, Kamis, mengatakan nelayan tersebut diamankan petugas karena dianggap telah memasuki 7 mil perairan Lumut, Perak, Malaysia.

Kesembilan nelayan kecil itu, menurut dia, diamankan pada hari Minggu (1/9) sore, ketika menangkap ikan dengan menggunakan dua unit kapal kecil berukuran panjang 12 meter dan lebar 3 meter.

"Kesembilan nelayan tersebut adalah Wahyudi, Zul, Harun, Erwin, Abdul Murod, Mohammad Dian, Ahmad, Haidir, dan Supian," ujarnya.

Ulumuddin menyebutkan, peristiwa tertangkapnya nelayan Pantai Labu, baru diketahuinya setelah mendapat laporan dari beberapa nelayan di daerah tersebut.

Bahkan, jelasnya, keluarga para nelayan yang tertangkap itu, juga banyak yang belum mengetahui dimana keberadaan sembilan nelayan tersebut.

Karena itu, katanya, melalui pemberitaan ini, diharapkan keluarga nelayan tersebut dapat mengetahui dan memakluminya.

"Kita, saat ini sedang membicarakan mengenai nelayan tradisional itu kepada Pemkab Deli Serdang, dan bermohon kepada Pemerintah Malaysia melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang agar secepatnya dilepaskan," ucap Ulumuddin.

Dia menambahkan, hingga saat ini, kesembilan nelayan yang menghadapi masalah hukum itu, sudah lima hari lamanya ditahan oleh pihak keamanan laut di Penang, Malaysia.

"HNSI Sumut akan berusaha berangkat ke Penang, Malaysia untuk minta bantuan KJRI Penang untuk melepaskan nelayan tersebut," kata Ulumuddin.***2***
Riza Fahriza
(T.M034/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013