Medan, 5/9 (Antara) - Kementerian Dalam Negeri menunggu hasil putusan kasasi yang diajukan pihak kejaksaan, sebelum mengaktifkan kembali Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap.
Usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014 untuk regional Pulau Sumatera di Medan, Kamis, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kasus hukum yang menimpa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap itu pernah terjadi di sejumlah daerah.
Disebabkan telah dibebaskan di tingkat pengadilan negeri, pihak kejaksaan menempuh proses kasasi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus pidana tersebut.
Dengan adanya proses hukum lanjutan tersebut, pihaknya belum dapat mengaktifkan kembali jabatan Rahudman Harahap yang diajukan ke pengadilan karena dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah daerah (TPAPD) tahun anggaran 2005.
Pihaknya harus mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk kasus hukum yang dihadapi Rahudman Harahap ketika masih menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan tersebut.
"Disebabkan pak jaksa kasasi, harus menunggu inkracht (kasus itu)," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan atas dugaan korupsi TPAPD ketika menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Rahudman juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sugianto membebaskan Rahudman Harahap karena diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar itu.
***2***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014 untuk regional Pulau Sumatera di Medan, Kamis, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kasus hukum yang menimpa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap itu pernah terjadi di sejumlah daerah.
Disebabkan telah dibebaskan di tingkat pengadilan negeri, pihak kejaksaan menempuh proses kasasi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus pidana tersebut.
Dengan adanya proses hukum lanjutan tersebut, pihaknya belum dapat mengaktifkan kembali jabatan Rahudman Harahap yang diajukan ke pengadilan karena dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah daerah (TPAPD) tahun anggaran 2005.
Pihaknya harus mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk kasus hukum yang dihadapi Rahudman Harahap ketika masih menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan tersebut.
"Disebabkan pak jaksa kasasi, harus menunggu inkracht (kasus itu)," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan atas dugaan korupsi TPAPD ketika menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Rahudman juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sugianto membebaskan Rahudman Harahap karena diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar itu.
***2***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013