Medan, /9 (Antara) - Pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti memberatkan dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga bencana tahun 2012 yang diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kasubdit 3 Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut AKBP Yudha Nusa di Medan, Senin, mengatakan bukti memberatkan itu ditemukan dari penggeledahan di gedung DPRD Sumut.

Namun AKBP Yudha Nusa tidak menjelaskan secara terperinci dalam penggeledahan di ruang Fraksi Partai Hanura dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sumut SPA.

Meski menemukan bukti yang memberatkan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana (KB) 2012, pihak kepolisian belum berani menambah jumlah tersangka, termasuk terhadap dua anggota DPRD Sumut yang ruang kerjanya digeledah.

"Untuk menetapkan tersangka, butuh proses," kata Yudha.

Sebelumnya, Polda Sumut menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Hanura ZES, ruang Wakil Ketua DPRD Sumut SPA, dan kantor Biro Keuangan Pemprov Sumut pada Jumat (30/8). Menurut Yudha, penggeledahan itu adalah pengembangan dari penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan alkes dan KB pada 2012 yang dilaksanakan di Kabupaten Toba Samsosir.

Dalam penyidikan yang dilakukan, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni HS yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Toba Samosir dan RW sebagai Dirut PT MGM yang menjadi rekanan pengadaan alkes dan KB tersebut.

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui pengadaan alkes dan KB itu adalah usulan anggota Banggar DPRD Sumut ZES yang juga Ketua Fraksi Partai Hanura.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut SPA adalah koordinator Banggar DPRD Sumut yang bertugas mengumpulkan berbagai usulan.

Namun uniknya, Dinas Kesehatan Toba Samosir tidak pernah mengusulkan pengadaan alkes dan KB tersebut.

"Keduanya (ZES dan SPA) masih berstatus saksi dan terus dikembangkan," katanya.

Menurut Yudha, pengadaan alkes dan KB di Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2012 tersebut senilai Rp9,15 miliar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dugaan korupsi dengan praktik penggelembungan harga (mark up) yang meyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar. ***2***

(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo) 02-09-2013 19:47:56

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013