Medan, 20/8 (Antara) - Kadin Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Provinsi itu dengan alasan antara lain belum adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai penetapan kawasan hutan.

"Permohonan penundaan pengesahan Ranperda Tata Ruang Provinsi Sumut itu sudah disampaikan Kadin Sumut ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumut, H Saleh Bangun," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perkebunan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Timbas Prasad Ginting, di Medan, Selasa.

Surat yang ditandatangani Pejabat sementara (Pjs) Ketua Kadin Sumut, Tohar Suhartono itu disampaikan tanggal 19 Agustus.

Permohonan itu sendiri dilakukan karena dewasa ini DPRD Sumut sedang melakukan pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumut, sementara rancangan peraturan itu tidak atau belum diketahui pengusaha di tengah masih banyaknya permasalahan yang belum jelas tentang kawasan hutan maupun perkebunan.

"Kadin khawatir kalau sudah dibahas, RTRW Sumut itu disahkan pula segera.Padahal banyak masalah dalam RTRW itu yang nantinya menghambat usaha perkebunan dan tentunya merembet ke usaha industri dan lainnya," katanya yang didampingi Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap.

Sementara, kata dia, pertumbuhan ekonomi dan devisa Sumut masih terbesar dari hasil usaha perkebunan dan industri komoditas itu seperti crude palm oil (minyak sawit mentah) dan karet dan barang dari karet.

Timbas menyebutkan, dengan belum adanya Surat Keputusan Menhut mengenai penetapan kawasan hutan atau revisi SK Menhut No.44 Tahun 2005 yang disebabkan masih banyaknya kawasan perkebunan yang masuk kawasan hutan tentunya akan menimbulkan banyak masalah.

"Kondisi itu tentunya juga bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011 dan Nomor 45/PUU-IX/2011," katanya.

Belum lagi, dalam rencana peta pola ruang Provinsi Sumut, masih ada perkebunan masuk dalam pola ruang pertanian lahan basah dan lahan kering.

"Permasalahan akan timbul, kalau nantinya memperpanjang izin, dimana dikhawatirkan lahan perkebunan yang diperpanjang menurun atau berkurang dengan alasan tidak sesuai peruntukkan," katanya.

Wakil Ketua Umum Bidang Logistik/Multimoda Kadin Sumut, Khairul Mahalli, menyebutkan, Ranperda RTRW Sumut juga belum mengakomodir program MP3EI (masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia) yang menyebutkan Sumut merupakan pengembangan industri perkebunan.

"Bagaimana industri hilirnya bisa berkembang kalau hulunya (perkebunan) terganggu atau dihambat," kata Mahalli.

Sementara Ketua Gapperindo Sumut, Gus Dalhari menyebutkan, masalah RTRW bukan hanya meresahkan pengusaha tetapi juga petani.

Alasan dia, lahan yang dikelola petani juga dewasa ini banyak yang akhirnya dimasukkan dalam katagori kawasan hutan, padahal lahan itu sudah lama dikelola. (E016)

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013