Medan, 20/7 (Antara) - Kapal Pengawas Perikanan mengamankan empat unit kapal ikan nelayan asing berbendera Thailand yang kedapatan mencuri ikan di Perairan Selat Malaka sebelah timur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Penangkapan tersebut, dilakukan Kapal Hiu 008, Kamis (17/7) sekitar pukul 17.20 WIB, saat operasi rutin yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman di Belawan, Sabtu.

Keempat kapal yang ditangkap itu, KM Kasiasin I (80 GT), KM Kasiasin 2 (80 GT), KM Chayanon 1 (80 GT) dan KM Chayanon 2 (80 GT).

Dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 36 orang, terdiri dari 8 orang warga Thailand dan 28 orang Myanmar.

Kapal tersebut melakukan pencurian ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah, yakni pukat trawl, dan kapal itu tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

"Penangkapan nelayan asing Thailand itu merupakan upaya serius KKP untuk terus memberantas kegiatan pencurian ikan, demi terjaganya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.

Syahrin menyebutkan, pencurian ikan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Indonesia dan KKP selaku aparatur yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang selalu bertindak tegas dan serius dalam memberantas pencurian ikan.
Untuk proses selanjutnya, terhadap keempat kapal berbendera Thailand akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan.

Penertiban kapal ikan nelayan asing itu, merupakan kerja nyata pemerintah untuk menjaga sumber daya laut dan ikan yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa kepada bangsa Indonesia.

"Apabila pengawasan itu tidak dilaksanakan, maka lautan Indonesia akan dipenuhi kapal-kapal pencuri ikan dari negara-negara tetangga yang tentunya akan berdampak terhadap kelanjutan mata pencaharian nelayan Indonesia," katanya.

Syahrin menambahkan, pada tahun 2013, KKP telah berhasil mengamankan 56 kapal yang melakukan pencurian ikan. Sekitar 65 persen adalah kapal ikan nelayan asing, yakni 11 kapal Malaysia, lima kapal Philipina, 17 kapal Vietnam dan kapal Thailand.

Sedangkan, sisanya 19 kapal (35 persen) berbendera Indonesia.

"Karena masih seringnya terjadi pencurian ikan di perairan Indonesia, maka dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam pemberantasan kejahatan tersebut," kata Syahrin.(M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013