Langkat, Sumut, 17/7 (Antara) - Kejaksaan Negeri Stabat menetapkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, HS sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas yang diduga merugikan negara antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
"Kami sudah tetapkan Sekwan berinisial HS sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas di lembaga legilatif tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi, di Stabat, Rabu.
Tersangka HS tersebut merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lembaga itu, katanya.
Dalam DIPA tahun 2012, perjalanan dinas 50 orang anggota DPRD Langkat, ditambah staf yang ada ditetapkan sekitar Rp27 miliar. Namun yang terealisasi Rp17,3 miliar, dan dari angka itu diduga ada "mark up", atau perjalanan fiktif mencapai Rp2 miliar sampai dengan Rp3 miliar, ujar Henderi.
Kepala Kejaksaan Negeri Stabat itu mengungkapkan bahwa dalam perjalanan dinas luar maupun dalam kota, diduga ada nama yang tercantum dalam "database" maskapai Lion Air dan Garuda, namun tidak berangkat.
Ada juga nomor tiket, tetapi tidak ada dalam "data base" baik itu di maskapai Lion Air maupun Garuda, malah ada tiket yang tidak sama dengan yang di "data base", atau menaikkan harga tiket lalu dibayarkan.
"Kami sudah lakukan penyelidikan itu hingga ke Jakarta, Bandung dan Batam," kata Henderi.
Seluruh bukti untuk itu sudah semuanya didapatkan kejaksaan, dan proses hukumnya akan terus dilanjutkan agar ada efek jera, tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, yang baru menjabat empat bulan, menegaskan bahwa seluruh kerugian negara sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus segera kita ungkap termasuk kemungkinan tersangka lainnya," katanya.
Kemungkinan ada tersangka lain, sedang didalami kejaksaan. Namun, untuk tahap ini tersangkanya baru HS, katanya.
Kejaksaan dalam waktu dekat memeriksa saksi-saksi, termasuk para anggota dewan yang berjulah 50 orang.***2***
(T.KR-IFZ/B/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Kami sudah tetapkan Sekwan berinisial HS sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas di lembaga legilatif tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi, di Stabat, Rabu.
Tersangka HS tersebut merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lembaga itu, katanya.
Dalam DIPA tahun 2012, perjalanan dinas 50 orang anggota DPRD Langkat, ditambah staf yang ada ditetapkan sekitar Rp27 miliar. Namun yang terealisasi Rp17,3 miliar, dan dari angka itu diduga ada "mark up", atau perjalanan fiktif mencapai Rp2 miliar sampai dengan Rp3 miliar, ujar Henderi.
Kepala Kejaksaan Negeri Stabat itu mengungkapkan bahwa dalam perjalanan dinas luar maupun dalam kota, diduga ada nama yang tercantum dalam "database" maskapai Lion Air dan Garuda, namun tidak berangkat.
Ada juga nomor tiket, tetapi tidak ada dalam "data base" baik itu di maskapai Lion Air maupun Garuda, malah ada tiket yang tidak sama dengan yang di "data base", atau menaikkan harga tiket lalu dibayarkan.
"Kami sudah lakukan penyelidikan itu hingga ke Jakarta, Bandung dan Batam," kata Henderi.
Seluruh bukti untuk itu sudah semuanya didapatkan kejaksaan, dan proses hukumnya akan terus dilanjutkan agar ada efek jera, tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, yang baru menjabat empat bulan, menegaskan bahwa seluruh kerugian negara sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus segera kita ungkap termasuk kemungkinan tersangka lainnya," katanya.
Kemungkinan ada tersangka lain, sedang didalami kejaksaan. Namun, untuk tahap ini tersangkanya baru HS, katanya.
Kejaksaan dalam waktu dekat memeriksa saksi-saksi, termasuk para anggota dewan yang berjulah 50 orang.***2***
(T.KR-IFZ/B/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013