Medan, 11/7 (Antara) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara harus lebih aktif mengawasi peredaran bahan makanan seperti mie kuning, mie pangsit, dan bakso ikan yang mengandung formalin dan boraks, kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) setempat Abubakar Siddik.
"Makanan bercampur bahan pengawet seperti itu jangan sampai lolos diperjualbelikan kepada masyarakat," kata Abubakar Siddik di Medan, Kamis.
Memasarkan makanan yang mengandung bahan kimia itu, menurut dia, adalah pelanggaran hukum berat dan dapat diancam denda dan pidana.
Oleh karena itu, dia menghimbau para pengusaha makanan tersebut tidak melakukan kesalahan kalau tidak ingin berhadapan dengah hukum.
"Pengusaha nakal yang mencoba menggunakan formalin dan boraks harus diproses secara hukum, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," ucap dia.
Abubakar menyebutkan, pengusaha makanan yang memanfaatkan bahan pengawet tersebut, dapat dijerat melanggar Undang-Undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yakni diancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp2 miliar.
Pemeriksaan yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan Kota Sibolga terhadap makanan berupa mie dan minuman, bila memang benar terbukti mengandung formalin dan boraks harus ditindaklanjuti.
"Kasus yang merugikan masyarakat itu ditangani secara hukum, karena ini termasuk pelanggaran berat dan tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Kasus penipuan dalam menjual makanan ini sering terjadi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dan momen tersebut dijadikan pengusaha dan pedagang untuk mencari keuntungan cukup besar.
"Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupten/Kota dan Dinas Kesehatan perlu melakukan razia besar-besaran terhadap makanan dan minuman yang bercampur formalin dan boraks," kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, Pemkot Sibolga melalui Dinas Kesehatan, Jumat (5/7) memeriksa makanan dan minuman di Pasar Nauli Sibolga terutama mie kuning, mie pangsit, tahu, cincau, gula merah dan bakso ikan dikhawatirkan mengandung formalin dan boraks.
Tim tersebut dipimpin Kadis Kesehatan Sibolga M Yusuf Batubara, mengambil sampel makanan dan minuman yang dicurigai itu.
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Ketua DPRD Sibolga Syahlul U Situmeang, dan Kadis Perindag Ichwan Simatupang juga ikut memantau kondisi harga sembako tersebut. ***4***
(T.M034/B/R. Malaha/R. Malaha)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Makanan bercampur bahan pengawet seperti itu jangan sampai lolos diperjualbelikan kepada masyarakat," kata Abubakar Siddik di Medan, Kamis.
Memasarkan makanan yang mengandung bahan kimia itu, menurut dia, adalah pelanggaran hukum berat dan dapat diancam denda dan pidana.
Oleh karena itu, dia menghimbau para pengusaha makanan tersebut tidak melakukan kesalahan kalau tidak ingin berhadapan dengah hukum.
"Pengusaha nakal yang mencoba menggunakan formalin dan boraks harus diproses secara hukum, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," ucap dia.
Abubakar menyebutkan, pengusaha makanan yang memanfaatkan bahan pengawet tersebut, dapat dijerat melanggar Undang-Undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yakni diancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp2 miliar.
Pemeriksaan yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan Kota Sibolga terhadap makanan berupa mie dan minuman, bila memang benar terbukti mengandung formalin dan boraks harus ditindaklanjuti.
"Kasus yang merugikan masyarakat itu ditangani secara hukum, karena ini termasuk pelanggaran berat dan tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Kasus penipuan dalam menjual makanan ini sering terjadi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dan momen tersebut dijadikan pengusaha dan pedagang untuk mencari keuntungan cukup besar.
"Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupten/Kota dan Dinas Kesehatan perlu melakukan razia besar-besaran terhadap makanan dan minuman yang bercampur formalin dan boraks," kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, Pemkot Sibolga melalui Dinas Kesehatan, Jumat (5/7) memeriksa makanan dan minuman di Pasar Nauli Sibolga terutama mie kuning, mie pangsit, tahu, cincau, gula merah dan bakso ikan dikhawatirkan mengandung formalin dan boraks.
Tim tersebut dipimpin Kadis Kesehatan Sibolga M Yusuf Batubara, mengambil sampel makanan dan minuman yang dicurigai itu.
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Ketua DPRD Sibolga Syahlul U Situmeang, dan Kadis Perindag Ichwan Simatupang juga ikut memantau kondisi harga sembako tersebut. ***4***
(T.M034/B/R. Malaha/R. Malaha)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013