Medan, 29/6 (Antara) - Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Utara menyampaikan klarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap salah satu bakal calon anggota legislatif tingkat provinsi yang tercantum dalam daftar bakal caleg sementara.
Surat klarifikasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi tentang penyampaian klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakar terhadap daftar caleg sementara (DCS) anggota DPRD Sumut di Medan, Sabtu.
Surat klarifikasi dengan nomor 030/Ext/B/VI/2013 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut Fadly Nurzal dan Sekretaris Yulizar Parlagutan Lubis.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menerima pengaduan terhadap caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Ahmad Hosen Hutagalung dari daerah pemilihan Sumut 2.
Ahmad Hosen Hutagalung yang masih duduk sebagai anggota DPRD Sumut itu diadukan pihak keluarganya yang mempertanyakan keanggotaannya sebagai kader PPP.
Melalui surat itu, PPP Sumut menjelaskan bahwa Ahmad Hosen Hutagalung tidak pernah direkomendasikan untuk diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan parpol berlambang Kab'ah tersebut.
Ahmad Hosen Hutagalung masih terdaftar sebagai Wakil ketua DPW PPP Sumut dan masih memegang kartu tanda anggota PPP dengan nomor NAP 12.02.01.05.0000010.
Ketua KPU Sumut Surya Perdana mengatakan, berdasarkan keterntuan yang berlaku, pengaduan masyarakat tersebut disampaikan bakal caleg dan pengurus parpol terlebih dulu.
Setelah adanya klarifikasi dari pengurus parpol tersebut, pihaknya akan mengkaji keterangan yang disampaikan guna menetukan kelolosan bakal caleg yang bersangkutan.
"Tergantung parpol, kalau tidak dipermasalahkan parpol, KPU akan meloloskannya," ujar dia.
***1*** Zita Meirina (T.I023/B/Z. Meirina/Z. Meirina) 29-06-2013 17:55:11
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Surat klarifikasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi tentang penyampaian klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakar terhadap daftar caleg sementara (DCS) anggota DPRD Sumut di Medan, Sabtu.
Surat klarifikasi dengan nomor 030/Ext/B/VI/2013 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut Fadly Nurzal dan Sekretaris Yulizar Parlagutan Lubis.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menerima pengaduan terhadap caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Ahmad Hosen Hutagalung dari daerah pemilihan Sumut 2.
Ahmad Hosen Hutagalung yang masih duduk sebagai anggota DPRD Sumut itu diadukan pihak keluarganya yang mempertanyakan keanggotaannya sebagai kader PPP.
Melalui surat itu, PPP Sumut menjelaskan bahwa Ahmad Hosen Hutagalung tidak pernah direkomendasikan untuk diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan parpol berlambang Kab'ah tersebut.
Ahmad Hosen Hutagalung masih terdaftar sebagai Wakil ketua DPW PPP Sumut dan masih memegang kartu tanda anggota PPP dengan nomor NAP 12.02.01.05.0000010.
Ketua KPU Sumut Surya Perdana mengatakan, berdasarkan keterntuan yang berlaku, pengaduan masyarakat tersebut disampaikan bakal caleg dan pengurus parpol terlebih dulu.
Setelah adanya klarifikasi dari pengurus parpol tersebut, pihaknya akan mengkaji keterangan yang disampaikan guna menetukan kelolosan bakal caleg yang bersangkutan.
"Tergantung parpol, kalau tidak dipermasalahkan parpol, KPU akan meloloskannya," ujar dia.
***1*** Zita Meirina (T.I023/B/Z. Meirina/Z. Meirina) 29-06-2013 17:55:11
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013