Medan, 26/6 (Antara)- Indonesia mendesak negara konsumen untuk tidak membeli kayu ilegal karena Indonesia sudah menjalankan kebijakan penebangan, pengolahan hingga ekspor secara legal dengan diberlakukannya Sistim Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Indonesia meminta negara pembeli tidak 'mendua', dimana di satu sisi memprotes kayu ilegal tetapi tetap membeli atau membiarkan kayu bermasalah (ilegal) masuk ke negaranya," kata Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Dwi Sudarto di Medan, Selasa malam.

Dia mengatakan itu usai Experts Group on Illegal Logging and Associated Trade (EGILAT) Plenary Third Senior Officials Meeting (SOM III) And Related Meetings Asia-Pasific Economic Cooperaton (APEC).

Dengan diberlakukannya SVLK, kata dia, semua kayu yang ditebang, diolah hingga diperdagangkan di dalam negeri dan ekspor dari Indoensia dipastikan memenuhi persyaratan legalitas.

"Sejak SVLK diberlakukan efektf Januari 2013 dipastikan tidak ada lagi perdagangan dalam dan luar negeri atau ekspor kayu ilegal dari Indonesia. Harusnya itu dihargai oleh pembeli khususnya negara-negara yang selama ini berteriak memprotes kayu ilegal," katanya.

Apalagi, kata dia, SVLK di Indonesia itu baru pertama kali dijalankan negara produsen kayu di dunia.

"Kalau negara pembeli masih menampung atau menerma kayu ilegal, itu tentunya sama saja bohong alais mendua, karena di satu sisi berkoar-koar memperotes kayu ilegal, nyatanya malah memanfaatkannya dengan tetep menerima pasokan kayu ilegal itu yang hingga kini masih banyak dilakukan negara lain," katanya.

Padahal, kata Dwi, Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama dan banyak hambatan untuk menjalankan SVLK itu sejak diperkenalkan pada 2009 khususnya dari pengusaha atau kelompok-kelompok tertentu yang sudah meraup untung besar dari penebangan dan perdagangan kayu ilegal itu.

"Syukur akhirnya dengan kesadaran dan mau tidak mau SVLK yang diberlakukan efektif Januari 2013 bisa berjalan lancar di Indonesia, dimana selain jumlah perusahaan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan industri yang sudah menjalankan sistim itu terus bertambah," ujarnya.

Perusahaan HPH yang menjalankan SVLK itu sudah sebanyak 186 perusahaan dan industri 661 perusahaan.

"Ekspor kayu Indonesia nyatanya juga semakin bagus dimana sejak Januari hingga 25 Juni 2013 sudah ada ekspor sebanyak Rp28 triliun lebih," katanya.

Nilai ekspor itu dari 36.419 kali perdagangan ke 143 negara yang dikapalkan melalui 64 pelabuhan.

"Melihat kondisi tersebut, jelaslah SVLK itu nyatanya tidak menggangu ekspor dan untuk menghargai pengusaha nasional yang sudah memenuhi persyaratan, wajar sekali kalau Pemerintah Indonesia mendesak negara pembeli mendukung kebijakan Indonesia itu dengan menolak membeli kayu ilegal yang dijual negara lain," ujar Dwi.

Masalah itu diharapkan bisa menjadi topik yang dibahas di KTT APEC di Bali, Oktober mendatang.

Sementara itu, Head of Negosiator Indonesia For Voluntary Partnership Agreement (VPA) Agus Sarsito menegaskan SVLK jelas bukan karena dorongan asing tetapi justru karena keinginan kuat Pemerintah Indonesia yang sadar dan ingin bisa global dalam menjalankan bisnis kayu itu termasuk melindungi lingkungan.

Faktanya, kata dia, SVLK itu yang satu-satunya dibuat dengan melibatkan semua lintas departemen terkait dan termasuk NGO dan satu-satunya yang masih diberlakukan di dunia sudah semakin banyak mau dicontoh negara lain.

Tidak heran juga kalau kemudian Pemerintah Indonesia memprotes tidak dimasukkannya Sabah dan Serawak, Malaysia, dalam perjanjian VPA (voluntary partnership agreement) antara Malaysia dan Uni Eropa karena wilayah Malaysia yang berbatasan langsung dengan Kalimantan tersebut merupakan sebagai tempat penampungan kayu illegal lasal Indonesia.

Seperti diketahui, negosiasi perjanjian VPA yang melarang perdagangan kayu ilegal antara Indonesia dengan Uni Eropa berjalan alot karena masalah tersebut.

Pengusaha kayu nasional, Budi Hermawan menegaskan, penerapan SVLK nyatanya semakin mendorong persaingan sehat perdagangan kayu di dalam dan luar negeri.

"Dengan cara yang benar yang diberlakukan untuk semuanya, tentunya perdagangan juga menjadi benar dan sehat," kata salah satu direktur PT.Kayu Lapis Indonesia (PT.KLI) itu.

Dengan SVLK, maka bukan produsen lagi yang mencari pembeli tetapi sebaliknya dan itu sudah terlihat ke perdagangan ke Eropa yang sejak Maret 2013 negara-negara Uni Eropa itu memberlakukan sertifikasi dokumen legal untuk produk kayu yang masuk ke negara-negara tersebut.

SVLK itu sendiri diakui dinilai pembeli cuku bagus, seperti pembeli dari Australia yang berharap pemerintah Indonesia bisa memperjelas kebijakan itu ke pemerintah Australia, agar negara itu juga melarang pasokan kayu ilegal dari negara lain. ***3***

(T.E016/B/R. Malaha/R. Malaha)

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013